JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com- Perkembangan kasus pelaporan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan masuk babak baru yaitu Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka.
Penetapan itu dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui Haris Azhar adalah Direktur Lokataru dan Fatia Maulidiyanti adalah Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Baca Juga: Ini Alasan Jokowi Cabut Subsidi Minyak Goreng Kemasan, Menurut Kantor Staf Presiden
"Iya benar Fatia dan Haris (sudah menjadi tersangka)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi wartawan Sabtu 19 Maret 2022.
Endra Zulpan menuturkan walaupun sudah ditetapkan tersangka namun Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti belum dikenakan penahanan.
Endra menjelaskan, penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan pasca polisi menemukan minimal dua alat bukti.
Baca Juga: Beredar, Video Megawati Komentari Hebohnya Urusan Beli Minyak Goreng
Kendati begitu, polisi belum merinci lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Zulpan hanya menyampaikan, penyidik Polda Metro Jaya bakal memeriksanya keduanya dalam waktu dekat ini. "Senin (21 Maret 2022) nanti akan dilakukan pemeriksaan (pada Haris dan Fatia),” tukasnya.***
Artikel Terkait
Harga Minyak Goreng Tak Sesuai Ketetapan Pemerintah, Kapolri Minta Masyarakat Aktif Awasi dan Laporkan
Kepala Otorita IKN Berharap Perpres Organisasi IKN Segera Terbit
SoftBank Mundur, Kepala IKN Tak Perlu Khawatir, Investor Akan Datang Sendiri
Warga Bisa Daftar Haji Online Lewat Aplikasi HajiPintar
Beredar, Video Megawati Komentari Hebohnya Urusan Beli Minyak Goreng
Gempa Bumi M 4,9 Guncang Bengkulu, Tak Berpotensi Tsunami
Ini Alasan Jokowi Cabut Subsidi Minyak Goreng Kemasan, Menurut Kantor Staf Presiden