Hendak Ditangkap Tersangka Terorisme di Sukoharjo Melawan Agresif, Begini Kronologi Penangkapan Lengkapnya...

- Jumat, 11 Maret 2022 | 16:14 WIB
Ungkapan duka cita atas kematian dr Sunardi yang tekah tersebar di media sosial (SM Banyumas/instagram @memomedsos)
Ungkapan duka cita atas kematian dr Sunardi yang tekah tersebar di media sosial (SM Banyumas/instagram @memomedsos)

Suaramerdeka-banyumas.com-Tersangka Terorisme Dokter Sunardi dari Sukoharjo yang tewas usai tertembak personel Densus 88 Anti Teror pada Rabu malam 9 Maret 2022, dinyatakan melawan petugas saat hendak ditangkap. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menerangkan hal tersebut saat konferensi pers yang juga disiarkan di instagram Divisi Humas Polri

"Pada saat penangkapan petugas mencoba menghentikan kendaraan yang dikemudikan tersangka dan petugas sudah memperkenalkan diri dan menyatakan maksud dan tujuan. 

Baca Juga: Densus 88 Tembak Tersangka Teroris di Sukoharjo, Status Sunardi Sudah Tersangka Sebelum Penangkapan

Namun mengetahui mobil dihentikan, tersangka melakukan perlawanan agresif, menabrakkan mobilnya ke petugas. 

Petugas naik kabin belakang mobil untuk bermaksud memberikan peringatan agar tersangka menghentikan laju mobil tersangka. 

Namun tersangka menjalankan mobilnya dengan dengan kencang, dengan setir belok kanan kiri, dengan melakukan zig zag untuk menjatuhkan petugas.

Baca Juga: Tetap Beroperasi, Ini Aturan Berkunjung ke Objek Wisata di Banyumas Saat PPKM Level 3

Tersangka juga menabrak kendaraan roda empat dan roda dua warga yang melintas," jelasnya.

Melihat kondisi inilah, akhirnya petugas mengambil tindakan tegas dan terukur kepada tersangka. 

Tindakan yang dilakukan anggota kepolisian yaitu Densus 88 Anti Teror Polri sudah sesuai dengan prosedur yaitu yang dikatur KUHP KUHAP uu nomor 2022 tentang Polri dan Peraturan Polri 1/2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian yaitu melakukan tindakan tegas dan terukur dengan alasan tentang yang dilaksanakan kepada tersangka, bahwa tersangka sudah sudah membahayakan sudah mengancam jiwa masyarakat dan petugas Polri. 

Baca Juga: Ganjar Pranowo Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Tindakan petugas ini juga sudah sesuai dengan Perturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 yaitu implementasi prinsip dan HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri.

"Akibat perbuatan tersangka tersebut, dua anggota (Polri) terluka akibat tersenggol dan jatuh dan dalam perawatan RS Bayahangkara," paparnya.***

Halaman:

Editor: Susanto

Sumber: Humas Polri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X