PURBALINGGA, suaramerdeka-banyumas.com - Lebih dari 500 warga Desa Serang, Karangreja, Purbalingga berunjuk rasa menuntut penutupan tempat karaoke di desa setempat, Jumat 4 Maret 2022.
Aksi dimulai pukul 07.00 WIB dengan penutupan dan penyegelan tempat Karaoke Triton oleh warga yang berlokasi di sebelah pintu masuk objek wisata D'Las.
Koordinator unjuk rasa, Slamet Hardian mengatakan, keberadaan tempat karaoke tersebut meresahkan dan mengganggu keamanan ketertiban masyarakat. Sebab pengelola sudah menyalahi izin usaha.
Baca Juga: Raffi Ahmad Video Call dengan Miyabi Maria Ozawa, Warganet: Jangan Sampai Rafatar Bertanya Itu Siapa
"Izin semula tempat usaha kafe dan restro. Akan tetapi dalam pelaksanaanya dibuka tempat karaoke. Bahkan juga menjual minuman keras. Karena itu kami meminta agar tempat karaoke ditutup," katanya.
Setelah warga melakukan penyegelan, mereka bergerak ke balai desa. Perwakilan warga, pihak pemeringah desa, TNI, Polri, Kecamatan, Satpol PP dan pengelola karaoke melakukan audiensi.
Dalam audiensi tersebut, pemilik karaoke, Eko Dedi Priambodo meminta maaf kepada seluruh warga masyarakaf Desa Serang.
Baca Juga: PTM Seratus Persen Tunggu Perkembangan Covid-19
Secara terbuka dia bersedia menutup tempat karaokenya disertai penyataan terbuka dan tertulis.
"Saya minta maaf kepada warga dan bersedia menutup tempat karaoke," katanya.
Artikel Terkait
Literasi Digital Agar Jadi Budaya di Kalangan Pendidik
Diterjang Material Longsoran, Rumah Warga Serayu Larangan Rusak Parah
Karyawan Hotel dan Restoran Dilatih Padamkan Kebakaran
Long Weekend, Tak Ada Tambahan Elpiji untuk Purbalingga
Tradisional-Modern Jadi Tren Wedding Tahun 2022
Tok! Korupsi APBD 2017-2020, Mantan Camat Purbalingga Divonis Empat Tahun Penjara
Bus Rombongan Siswa Asal Kudus, Kecelakaan di Purbalingga, Seorang Meninggal