JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com-Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dinilai sejalan dengan Hasil ijtima' Komisi Ulama Indonesia.
Hal itu disampaikannya Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Asrorun Niam Sholeh melalui surat keterangan tertulisnya Senin 21 Februari 2022.
"Saya mengapresiasi atas terbitnya SE itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah," tuturnya.
Baca Juga: Kemenag Terbitkan Edaran Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Ini Isinya...
Menurut Niam, SE ini sejalan dengan Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang dilaksanakan pada tahun 2021.
"Substansinya juga sudah dikomunikasikan dengan Majelis Ulama Indonesia serta didiskusikan dengan para tokoh agama," imbuhnya.
Ia menambahkan, dalam pelaksanaan ibadah, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk azan.
Baca Juga: Meski Ada Usulan 45 Juta, Besaran Biaya Haji Belum Ditetapkan
"Tapi dalam pelaksanaannya perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat. Jemaah dapat mendengar syiar, namun tidak menimbulkan mafsadah (kerusakan)," jelas Niam.