Jual Beli Tanah, SIM, STNK, SKCK Harus Punya Syarat BPJS Kesehatan

- Senin, 21 Februari 2022 | 07:55 WIB
BPJS Kesehatan Kini Menjadi Syarat Jual Beli Rumah dan Pembuatan Surat Mengemudi, Simak Penjelasannya (Dok. BPJS. Kesehatan.go.id)
BPJS Kesehatan Kini Menjadi Syarat Jual Beli Rumah dan Pembuatan Surat Mengemudi, Simak Penjelasannya (Dok. BPJS. Kesehatan.go.id)

Suaramerdeka-banyumas.com-Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditandatangi Presiden Joko Widodo 6 Januari 2022 dan berlaku mulai 1 Maret 2022, pemerintah berupaya mendorong seluruh masyarakat untuk terdaftar dalam kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional yang berwujud BPJS Kesehatan.

Sejumlah pelayanan publik menerapkan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan ini antara lain, pembuatan SIM, STNK, SKCK bahkan jual beli tanah.

Instruksi ini ditujukan ke sejumlah kementerian dan lembaga hingga kepala daerah untuk mengoptimalkan JKN. 

Baca Juga: Persediaan Kedelai di Cilacap, Cukup Sampai Maret

Dalam jual beli tanah, mulai 1 Maret 2022 nanti harus dilengkapi dengan fotokopi kartu BPJS Kesehatan. Hal itu tertuang dalam Inpres nomer 17 yang berbunyi.

“Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” dikutip dari Inpres Nomor 1/2022, Minggu 20 Februari 2022.

Kemudian, Jokowi juga menginstruksikan Menteri Agama untuk mensyaratkan calon jemaah haji khusus dan umrah merupakan peserta aktif JKN.

Baca Juga: Pohon Tumbang Tutup Jalan Nasional Banyumas-Secang, Lalin Sempat Macet Satu Jam

Selanjutnya, bukti kepesertaan BPJS Kesehatan juga menjadi syarat bagi calon penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Instruksi itu diberikan Jokowi kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Melakukan penyempurnaan regulasi terkait pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional,” bunyi Inpres tersebut.

Baca Juga: PWI Banyumas Raih Penghargaan pada Puncak HPN 2022 Jateng

Selanjutnya, bukti kepesertaan BPJS Kesehatan juga menjadi syarat bagi pemohonan perizinan berusaha serta pelayanan publik.

Dalam hal ini, Jokowi menginstruksikan Menteri Dalam Negeri agar mendorong gubernur dan bupati atau wali kota untuk mewajibkan pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah menjadi peserta aktif dalam program JKN.

Halaman:

Editor: Susanto

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X