Suaramerdeka-banyumas.com-Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditandatangi Presiden Joko Widodo 6 Januari 2022 dan berlaku mulai 1 Maret 2022, pemerintah berupaya mendorong seluruh masyarakat untuk terdaftar dalam kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional yang berwujud BPJS Kesehatan.
Sejumlah pelayanan publik menerapkan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan ini antara lain, pembuatan SIM, STNK, SKCK bahkan jual beli tanah.
Instruksi ini ditujukan ke sejumlah kementerian dan lembaga hingga kepala daerah untuk mengoptimalkan JKN.
Baca Juga: Persediaan Kedelai di Cilacap, Cukup Sampai Maret
Dalam jual beli tanah, mulai 1 Maret 2022 nanti harus dilengkapi dengan fotokopi kartu BPJS Kesehatan. Hal itu tertuang dalam Inpres nomer 17 yang berbunyi.
“Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” dikutip dari Inpres Nomor 1/2022, Minggu 20 Februari 2022.
Kemudian, Jokowi juga menginstruksikan Menteri Agama untuk mensyaratkan calon jemaah haji khusus dan umrah merupakan peserta aktif JKN.
Baca Juga: Pohon Tumbang Tutup Jalan Nasional Banyumas-Secang, Lalin Sempat Macet Satu Jam
Selanjutnya, bukti kepesertaan BPJS Kesehatan juga menjadi syarat bagi calon penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Instruksi itu diberikan Jokowi kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
“Melakukan penyempurnaan regulasi terkait pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional,” bunyi Inpres tersebut.
Baca Juga: PWI Banyumas Raih Penghargaan pada Puncak HPN 2022 Jateng
Selanjutnya, bukti kepesertaan BPJS Kesehatan juga menjadi syarat bagi pemohonan perizinan berusaha serta pelayanan publik.
Dalam hal ini, Jokowi menginstruksikan Menteri Dalam Negeri agar mendorong gubernur dan bupati atau wali kota untuk mewajibkan pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah menjadi peserta aktif dalam program JKN.
Artikel Terkait
BPJS Kesehatan Dukung Vaksinasi Bagi Prolanis
Hormati Putusan MK, BPJS Ketenagakerjaan Fokus Optimalkan Perluasan Kepesertaan
BPJS Ketenagakerjaan dan Hiswana Migas Jalin Sinergi Program Jamsostek
Peringati Hakordia 2021, BPJS Ketenagakerjaan Ajak Seluruh Peserta Tumbuhkan Budaya Anti Korupsi
Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa di Kantor Pos
Awas Hoaks! “Siap-siap Suntik Vaksin Dosis Ketiga, Tak Punya Kartu BPJS Kesehatan Wajib Bayar”