PURWOKERTO, suaramerdeka- banyumas.com-Selama pemberlakukan PPKM tahap dua di wilayah Kabupaten Banyumas, Pemkab Banyumas setempat mulai awal Februari ini telah memberlakukan kebijakan bekerja tidak maksimal di kantor untuk ASN dan non ASN.
Namun untuk sektor esensial dan atau kritikal tetap masuk noramal (100 persen).
"Hanya sektor atau bidang non esensial maksimal diberlakukan sistem kerja work from office (WFO) 75 persen dengan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan untuk sektor esensial atau kritikal EFO tetap 100 persen," terang Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas, Rintawati Sandra Dewi, Rabu 9 Februari 2022.
Menurutnya, berdasar SE Sekda Banyumas No 900/662/2022 tentang penyesuaian sistem kerja kerja pegawai ASN saat pemberlakukan PPKM pada masa Pandemi Covid-19, maka sektor yang maskimal bekerja di kantor 75 persen, ada 23 OPD, mulai dari lingkungan setda hingga kecamatan se-Banyumas.
Sedangkan yang tetap bekerja normal 100 persen, lanjut dia, ada delapan OPD.
Terdiri dinas kesehatan dan unit layanan kesehatan, dinas perhubungan, badan penanggulangan bencana daerah (BPBD), badan kesatuan bangsa dan politik (Bakesbangpol), satuan polisi pamong praja (Satpol PP), RSUD Banyumas, RSUD Ajibarang dan RSK Mata Purwokerto.
"Khusus untuk ASN yang kormobid diberikan izin oleh kepala OPD-nya dengan pertimbangan kesehatan bisa bekerja dari rumah. Kalau kepala OPD atau pejabat tinggi pratama (eselon II), izinnya diberikan oleh Bupati," katanya.
Dia mengatakan, pemberlakukan sistem kerja ini diminta tetap tidak boleh mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.
Selanjutnya, SE tersebut berakhir sampai berakhirnya pemberlakukan PPKM di wilayah Jawa-Bali yang diterapkan pemerintah.***
Artikel Terkait
Warga Kedungurang Idamkan Jembatan Permanen
Longsor Kedungurang, 8 Rumah Terdampak, 29 Warga Mengungsi
Menang Tipis, Heri Narsinto Terpilih Lagi Sebagai Ketua DPC HPI Banyumas
Korupsi Dana PNPM Kecamatan Kebasen, Kejari Banyumas Tetapkan Dua Tersangka
Tidak Akan KKN, Kepala OPD di Banyumas Tandatangai Pakta Integritas