Ini Tujuh Poin Penyesuaian PPKM Oleh Pemerintah Untuk Antisipasi Lonjakan Omicron

- Selasa, 8 Februari 2022 | 10:24 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberikan keterangan pers usai Ratas Evaluasi PPKM, Senin (07/02/2022) secara virtual. (SM Banyumas/Dok tangkapan layar)
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberikan keterangan pers usai Ratas Evaluasi PPKM, Senin (07/02/2022) secara virtual. (SM Banyumas/Dok tangkapan layar)

JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com-Dengan lonjakan kasus Omicron saat ini, pemerintah kembali melakukan penyesuaian atau pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Hal itu disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi PPKM yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Senin 7 Februari 2022 melalui konferensi video.

Terkait pengetatan PPKM, Menko Marves menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan penyesuaian sejumlah aturan PPKM Level 3 secara lebih terarah bagi kelompok masyarakat rentan seperti kelompok lanjut usia (lansia), memiliki penyakit penyerta atau komorbid, serta belum divaksinasi.

Baca Juga: DKI Jakarta, Banten dan Bali, Tiga Provinsi Kasus Harian Omicron Tertinggi Nasional

Adapun penyesuaian yang dilakukan antara lain:

1. Industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen jika memiliki IOMKI dan minimal 75 persen karyawan dosis kedua vaksinnya dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

2. Supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen. Sedangkan untuk pasar rakyat dapat beroperasi sampai 20.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.

3. Mal akan dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal kapasitas 60 persen pengunjung, dengan memperbolehkan pengunjung anak kurang dari 12 tahun minimal sudah melakukan vaksin dosis pertama. Tempat bermain anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib bukti vaksinasi dosis lengkap untuk anak di bawah 12 tahun.

4. Restoran, kafe, warung tegal (warteg), dan lapak jajan dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal kapasitas 60 persen pengunjung.

5. Bioskop tetap beroperasi seperti biasa dengan ketentuan jika membawa anak di bawah 12 tahun diizinkan masuk apabila sudah menerima vaksin dosis pertama.

6. Tempat ibadah diisi maksimal 50 persen dari kapasitasnya.

7. Fasilitas umum dan kegiatan seni budaya maksimal diisi oleh kapasitas pengunjung sebanyak 25 persen.

Baca Juga: Soal Pernyataan Jenderal Dudung, Menag: Itu Sudah Clear, Sudahlah, Tidak Ada yang Perlu Diributkan

Imbau Tidak Panik

Halaman:

Editor: Susanto

Sumber: Setkab RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X