JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pernyataan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman sudah benar dan tak perlu dipersoalkan lagi.
Hal itu disampaikan Menag saat menanggapi soal laporan terhadap Jenderal Dudung terhadap dugaan penodaan agama ke Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad TNI).
“Itu clear sekali kalau kita memahami pernyataan Jenderal Dudung secara utuh. Pernyataan itu juga menjadi penegasan bahwa Tuhan memang bukan makhluk, tapi sebagai Khalik (Sang Pencipta). Sudahlah, tidak ada yang perlu diributkan dengan statemen itu,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, Senin 7 Februari 2022.
Baca Juga: Kemenag Catat Sedikitnya Ada 12 Laporan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan
Menag menegaskan, pernyataan Jenderal Dudung tentang pilihannya berdoa dengan bahasa Indonesia sebagaimana yang terpublikasi melalui podcast YouTube Deddy Corbuzer, 30 November 2021, adalah hal yang tak perlu diperdebatkan.
Pernyataan Menag tersebut menanggapi laporan terhadap Jenderal Dudung yang dilakukan oleh Koalisi Ulama dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA).
Dalam laporannya, Jenderal Dudung diduga melakukan penodaan agama atas pernyataan ‘Tuhan Kita Bukan Orang Arab’ di siaran podcast tersebut.
Baca Juga: Pelaku Pencabulan Asal Cipari, Dipergoki Orang Tua Korban Saat Beraksi di Kamar Mandi
Menurut Menag, dalam berdoa setelah salat, umat Islam diperbolehkan menggunakan bahasa apa pun, termasuk bahasa Indonesia.
Pernyataan Jenderal Dudung dalam podcast tersebut juga dalam konteks soal pilihan dan cara berkomunikasi dengan Tuhan, jelas bukan bermaksud memosisikan Allah sebagai makhluk.
Kalimat Jenderal Dudung ‘karena Tuhan Kita itu Bukan Orang Arab’ adalah tidak berdiri sendiri tapi bermakna penegasan setelah kalimat ‘Pakai bahasa Indonesia saja’.
Baca Juga: Antisipasti Lonjakan Omicron, Kemenag Atur Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah, Ini Lengkapnya
Menag mengajak semua pihak untuk mengedepankan proses klarifikasi (tabayyun) ketika melihat persoalan yang dinilai ambigu.
Termasuk pada pernyataan Jenderal Dudung, semestinya bisa diselesaikan dulu dengan bertemu atau berdiskusi langsung. Cara tersebut, menurut Menag, akan lebih elegan dan tak menguras energi.
Artikel Terkait
Menteri Agama: STQH Nasional ke-26, Upaya Kenalkan Islam Moderat
Menteri Agama Tegaskan Daerah PPKM Level 2 Diperbolehkan Gelar PTM Terbatas 50 Prosen
Antisipasti Lonjakan Omicron, Kemenag Atur Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah, Ini Lengkapnya
Kemenag Catat Sedikitnya Ada 12 Laporan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan