JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com- Kementerian Agama menerbitkan kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah ibadah sebagai antisipasi lonjakan varian Covid-19 Omicron.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan kegiatan Peribadatan/keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.
“Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron. Edaran juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),” terang Menag di Jakarta, Minggu 6 Februari 2022.
Baca Juga: Menteri Agama Tegaskan Daerah PPKM Level 2 Diperbolehkan Gelar PTM Terbatas 50 Prosen
Edaran ini kata Gus Menteri, diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” sambungnya.
Edaran ini ditujukan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, Rektor/Ketua PTKN, Kakanwil Kemenag provinsi, Kepala Kankemenag kabupaten/kota, Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan keagamaan, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Penghulu dan Penyuluh Agama, ASN Kemenag, Pimpinan Ormas keagamaan, Pengurus dan pengelola tempat ibadah, serta seluruh umat beragama di Indonesia.
Ketentuan dalam edaran ini, memuat empat hal, yaitu: tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, Jemaah, serta skema sosialisasi dan monitoring.
Baca Juga: Angin Lisus di Banjarmangu, Pohon Bertumbangan Tutup Jalan Banjarnegara-Pekalongan
Berikut ini ketentuan edaran No SE 04 tahun 2022:
1. Tempat Ibadah
a. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali:
1) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jemaah maksimal 50% dari kapasitas dan paling banyak 50 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2) Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dan paling banyak 75 jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
3) Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga: Danar Widianto Berhasil Menyanyikan Lagu Bahasa Inggris dengan Kesederhanaan yang Mahal
b. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua:
1) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 50% dari kapasitas dan paling banyak 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2) Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dan paling banyak 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
3) Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga: Pasien Positif Covid-19 Varian Omicron Tanpa Gejala Cukup Isolasi Mandiri
2. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah
a. Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib:
1) menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;
2) melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh
(thermogun);
3) menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
4) menyediakan cadangan masker medis;
5) melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan;
6) mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;
7) tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah;
Artikel Terkait
Ini Isi Surat Edaran Menteri Agama tentang Ketentuan Penggunaan Tempat Ibadah Selama PPKM 10-16 Agustus
Terkait Tema Lomba BIP Yang Kontroversi, Wakil Menteri Agama Apresiasi Permintaan Maaf BPIP
Menteri Agama: STQH Nasional ke-26, Upaya Kenalkan Islam Moderat
Antisipasi Puncak Omicron, Pemkab Banjarnegara Siapkan BLK Klampok Jadi Tempat Isolasi Terpusat
Kasus Aktif Covid-19 Omicron Naik, Presiden : Penguatan Bagian Hilir Harus Dilakukan
Menkes Prediksi Akhir Februari Jadi Puncak Gelombang Omicron
Pasien Positif Covid-19 Varian Omicron Tanpa Gejala Cukup Isolasi Mandiri
Menteri Agama Tegaskan Daerah PPKM Level 2 Diperbolehkan Gelar PTM Terbatas 50 Prosen