JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com-Setelah setahun dibahas, akhirnya disepakati penyelenggaraan pemungutan suara pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024.
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat terkait Penetapan Jadwal Pemilu Serentak 2024 yang digelar di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin 24 Januari 2022.
Agenda itu diikuti oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
Baca Juga: Omicron Meningkat, Pemerintah Percepat Vaksinasi Primer dan Booster
“Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Doli menyatakan, tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 akan ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara pemilu.
“Setelah setahun kita bahas ini, kita sudah berhasil menyepakati apa yang tentu ditunggu oleh seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Baca Juga: Cegah Omicron, Sekolah Diminta Jaga Prokes Ketat
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pemerintah sepakat Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari. “Kami kira dari pemerintah sependapat tanggal 14 Februari,” ujar Tito.
Sumber: Kemendagri
Artikel Terkait
Kaderisasi Pengawas Pemilu Partisipatif, Bawaslu Libatkan Pramuka
Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Berdemokrasi, KPU Purbalingga Gelar Kursus Pemilu
Bawaslu Jateng: Kalau Kasus Pelanggaran Pemilu Banyak, Bawaslu Kabupaten/Kota Sebelah Harusnya Bisa Bantu
Gandeng Penggemar Iwan Fals, KPU Banjarnegara Sosialisasikan PemiluÂ