Suaramerdeka-banyumas.com-Kembali dilaporkan karena dugaan kasus ujaran kebencian, Habib Bahar bin Smith kembali menjalani pemeriksaan Markas Polda Jawa Barat Senin 3 Januari 2022 lalu.
Pendakwah muda ini dikenal sebagai pendakwah yang vokal menyuarakan kritik keras kepada pemerintah.
Perlu diketahui Habib Bahar bin Smith merupakan keturunan Arab Hadhrami golongan Alawiyyin bermarga Aal bin Sumaith dengan nama lengkap Sayyid Baḥr bin ‘Alī bin ‘Alawī bin ‘Abd ar-Raḥman bin Sumayṭ. Ia di Manado, Sulawesi Utara pada 23 Juli 1985.
Baca Juga: Kemenag Banyumas Luncurkan Kampung Moderasi Beragama
Sejak 2007, namanya dikenal setelah ia menjadi pemimpin dan pendiri Majelis Pembela Rasulullah yang berkantor pusat di Pondok Aren, Tangerang Selatan dengan ratusan pengikut yang tersebar di wilayah Jabodetabek. Selain itu, dia juga merupakan pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang.
Bersama para anggota Majelis Pembela Rasulullah, Bahar kerap melakukan aksi razia dan penutupan paksa di beberapa tempat hiburan di Jakarta.
Aksinya yang paling menonjol adalah ketika dia menggerakan sekitar 150 orang jamaah Majelis Pembela Rasulullah pada bulan Ramadan tahun 2012 untuk melakukan razia di Cafe De Most Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: KPM Penerima Bansos Sembako Salah Sasaran, Diadukan ke DPRD
Hal tersebut dilakukannya karena kafe tersebut diduga sebagai sarang maksiat, dia kemudian menutup paksa Cafe De Most dan meminta agar tempat tersebut ditutup sebulan penuh selama bulan Ramadan.
Selain itu, Bahar juga mendirikan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin yang mengadopsi sistem salaf di daerah Pabuaran, Kemang, Bogor. Dia juga dikenal dekat dengan ormas Islam bentukan Muhammad Rizieq Shihab, Front Pembela Islam.
Bahkan, Selain Habib Rizieq Shihab, Bahar merupakan tokoh utama penggerak serangkaian Aksi Bela Islam yang menuntut agar Basuki Tjahaja Purnama diadili terkait pernyataannya yang dituduh menghina Islam.
Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Tabrak Lari Nagreg di Sungai Tajum Banyumas, Begini Cara Korban Dibuang
Pada 16 Mei 2020, Bahar dibebaskan lebih awal berkat Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi yang diselenggarakan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Tiga hari setelah itu, dia ditangkap kembali karena melanggar Pembatasan sosial berskala besar dengan mengumpulkan massa untuk mengikuti ceramahnya.Pengacaranya, Aziz Yanuar, menyangka penangkapan kembali ini terkait ceramahnya pada Sabtu malam yang menyinggung penguasa.***
Artikel Terkait
Menag: Ujaran Kebencian dan Penghinaan Terhadap Simbol Agama adalah Pidana
Hindarkan Ujaran Kebencian, Ini Sembilan Seruan Ceramah di Rumah Ibadah
Viral Ceramah Berisi Ujaran Kebencian, Wamenag: Itu Tak Terlepas dari Kompetensi Penceramah
Presiden Jokowi Tetapkan Pandemi Covid-19 Belum Berakhir
Terkait Pemerkosaan Santri, Kemenag Cabut Ijop Salah Satu Pesantren di Ogan Komering Ulu
Rekonstruksi Kasus Tabrak Lari Nagreg di Sungai Tajum Banyumas, Begini Cara Korban Dibuang