Kepala Daerah Diminta Maksimalkan Penggunaan PeduliLindungi di Ruang Publik

- Kamis, 30 Desember 2021 | 13:42 WIB
Mendagri Tito Karnavian. (Dok. Humas Setkab)
Mendagri Tito Karnavian. (Dok. Humas Setkab)
JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com-Untuk mengantisipasi penularan Covid-19 khususnya varian Omicron melalui peningkatan mobilitas warga saat Tahun Baru 2022,Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta para kepala daerah untuk memaksimalkan aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di ruang publik

“Arahan Bapak Presiden, agar ruang-ruang publik, tempat-tempat publik itu betul-betul menggunakan dan menegakkan aplikasi PeduliLindungi, aplikasi ini tidak hanya dipasang tapi juga ditegakkan,” ujar Tito saat Rapat Koordinasi dengan Kepala Daerah terkait Kesiapan Penanggulangan Pandemi COVID-19 pada masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) dan Penanganan Varian Omicron, Senin 27 Desember 2021melalui konferensi video.

Penegakan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten di ruang publik merupakan salah satu upaya dalam pembatasan aktivitas masyarakat dan penegakan protokol kesehatan.

Oleh karena itu, Tito meminta para kepala daerah untuk menerbitkan peraturan yang mengatur tentang kewajiban penggunaan aplikasi tersebut dengan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Dari Evan Dimas, Kalah hingga Dukun Jadi Trending Topik Usai Laga Indonesia-Thailand di AFF 2020

“Saya sudah mengeluarkan surat edaran agar kepala daerah mengeluarkan peraturan kepala daerah yang ada sanksinya, kalau tidak ada sanksinya ya percuma, dan itu akan diawasi oleh Dirjen Otda,” ujarnya.

Tempat publik yang wajib memasang aplikasi PeduliLindungi di antaranya fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat wisata, serta pusat keramaian lainnya.

“Di ruang-ruang publik, mal, restoran, pasar, dan lain-lain, bioskop, kalau seandainya ditegakkan sangat bisa diyakinkan, yang masuk itu sudah vaksin dua kali,” imbuhnya.

Baca Juga: BNN Cilacap, Rehabilitasi 60 Napi di Nusakambangan

Lebih lanjut, Tito kembali mengingatkan larangan untuk melakukan pesta kembang api, perayaan, atau pawai-pawai yang dapat menimbulkan kerumunan selama perayaan tahun baru.

Tak hanya itu, penutupan sementara juga akan dilakukan di taman dan alun-alun.

Sebagai gantinya, masyarakat tetap dapat merayakan tahun baru dalam suasana sederhana bersama keluarga di rumah atau mengakses ruang publik yang menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Jelang Tahun Baru 2022, Pasokan Gas Elpiji Subsidi 3 Kg di Banyumas Ditambah 57.680 Tabung

“Tidak ada perayaan-perayaan, pawai-pawai, arak-arakan, pesta kembang api, alun-alun harus tutup, meskipun restoran boleh (kapasitas) 75 persen, mal (kapasitas) 75 persen, tapi penerapan PeduliLindungi tetap jalan,” tandasnya.

Editor: Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X