Satgas BLBI Sita 587 Bidang Tanah Aset Jaminan Grup Texmaco

- Senin, 27 Desember 2021 | 18:24 WIB
MENKEU RI Sri Mulyani Indrawati bersama Menko Polhukam Mahfudz MD saat menyampaikan siaran pers upaya Satgas BLBI untuk menyita aset jaminan PT Texmaco (SM Banyumas/Dok tangkapan layar)
MENKEU RI Sri Mulyani Indrawati bersama Menko Polhukam Mahfudz MD saat menyampaikan siaran pers upaya Satgas BLBI untuk menyita aset jaminan PT Texmaco (SM Banyumas/Dok tangkapan layar)

JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com-Upaya keras Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) terus dilaksanakan untuk mengembalikan hak tagih negara.

Terbaru sebagaimana dilansir dari laman resmi Setkab RI, Satgas BLBI melakukan upaya penyitaan aset jaminan Grup Texmaco atas 587 bidang tanah yang berlokasi di lima daerah yaitu di Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang dengan total luas seluruhnya 4.794.202 meter persegi.

“Tugas Satgas BLBI adalah mengembalikan hak tagih negara, dan untuk itu kita akan menggunakan seluruh peraturan perundang-undangan secara perdata seperti Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 (tentang Urusan Piutang Negara)”, terang Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dalam Keterangan Pers yang dilaksanakan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kamis 23 Desember 2021.

Baca Juga: Lima Kandidat Calon Rektor Unsoed Siap Bersaing ke Tahap Berikutnya

Eksekusi penyitaan aset jaminan ini merupakan bentuk tindakan penagihan hak tagih negara setelah pemerintah memberikan waktu dan kesempatan kepada obligor selama lebih dari 20 tahun untuk bisa melunasi kewajibannya.

“Kami akan terus melakukan langkah-langkah ini secara konsisten kepada seluruh obligor dan mereka yang sebelumnya adalah pemilik bank, dan ini adalah merupakan tanggung jawab publik yang akan kita sampaikan kepada masyarakat,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Satgas BLBI akan terus melakukan penagihan kewajiban obligor/debitur dan melakukan penguasaan atas aset jaminan agar pengembalian kewajiban dana BLBI dapat segera terealisasi.

Baca Juga: Soal Hujan Es, Hujan Lebat dan Angin, Ini Penjelasan dari BMKG

Sebagai informasi, aset-aset yang dilakukan penyitaan tersebut di antaranya adalah:
1. Kelurahan Kadawung (Kecamatan Cipeundeuy), Kelurahan Siluman (Kecamatan Pabuaran), dan Kelurahan Karangmukti (Kecamatan Cipeundeuy), Kabupaten Subang, Jawa Barat sejumlah 519 bidang tanah seluas 3.333.771 meter persegi;
2. Kelurahan Loji, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sejumlah 54 bidang tanah seluas 1.248.885 meter persegi;
3. Kelurahan Bendan, Sapuro, dan Krapyak Kidul, Kecamatan Pekalongan Barat dan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah sejumlah 3 bidang tanah seluas 2.956 meter persegi;
4. Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur sejumlah 10 bidang tanah seluas 83.230 meter persegi;
5. Kelurahan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatrra Barat sejumlah 1 bidang tanah seluas 125.360 meter persegi.***

Editor: Susanto

Sumber: Setkab RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Resep Tempe Goreng Tepung Gurih dan Empuk

Senin, 5 Juni 2023 | 15:26 WIB
X