JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakana PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan, pemberlakuan kebijakan PPKM level 3 tersebut bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, Rabu, 17 November 2021.
Muhadjir mengatakan, PPKM level 3 diterapkan dengan memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Baca Juga: Masih PPKM Level 3, Dieng Tetap Terima Kunjungan Wisatawan
Setiap daerah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 dan 2, akan disamaratakan untuk menerapkan aturan PPKM level 3.
Menurutnya, penerapan kebijakan ini memunculkan keseragaman secara nasional.
"Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa Bali dan luar Jawa Bali nanti akan diseragamkan," jelas Muhadjir.
Menurutnya, PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia ini diterapkan selama masa libur Nataru pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Baca Juga: Alhamdullillah, Banyumas Akhirnya Turun ke PPKM Level 2, Bupati Ingatkan Masyarakat Jangan Euforia
Penerapan PPKM level 3 ini akan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
Inmedagri tersebut menjadi pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada 22 November 2021.***
Artikel Terkait
Mulai Ada Pelonggaran PPKM, Harga Ayam Potong Mulai Naik
PPKM Diperpanjang, Bioskop dan Objek Wisata di Daerah Level 3 dan 2 Boleh Buka
Masyarakat Diminta Tak Euforia Meski Level PPKM Daerahnya Menurun
PPKM Diperpanjang, Tidak Ada Level 4 di Jawa dan Bali
Aturan Baru Perpanjangan PPKM: Anak 12 Tahun Boleh Masuk Mal, Liga 2 Boleh Digelar