Libur Nataru, Seluruh Daerah di Indonesia Terapkan PPKM Level 3

- Kamis, 18 November 2021 | 10:34 WIB
INOVASI SISWA: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia Muhajir Effendy meninjau karya inovasi siswa yang dipamerkan di IT Telkom Purwokerto, baru-baru ini. (SMBanyumas/Nugroho Pandhu Sukmono)
INOVASI SISWA: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia Muhajir Effendy meninjau karya inovasi siswa yang dipamerkan di IT Telkom Purwokerto, baru-baru ini. (SMBanyumas/Nugroho Pandhu Sukmono)

JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakana PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan, pemberlakuan kebijakan PPKM level 3 tersebut bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, Rabu, 17 November 2021.

Muhadjir mengatakan, PPKM level 3 diterapkan dengan memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Baca Juga: Masih PPKM Level 3, Dieng Tetap Terima Kunjungan Wisatawan

Setiap daerah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 dan 2, akan disamaratakan untuk menerapkan aturan PPKM level 3.

Menurutnya, penerapan kebijakan ini memunculkan keseragaman secara nasional.

"Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa Bali dan luar Jawa Bali nanti akan diseragamkan," jelas Muhadjir.

Menurutnya, PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia ini diterapkan selama masa libur Nataru pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Alhamdullillah, Banyumas Akhirnya Turun ke PPKM Level 2, Bupati Ingatkan Masyarakat Jangan Euforia

Penerapan PPKM level 3 ini akan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

Inmedagri tersebut menjadi pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada 22 November 2021.***

Editor: Nugroho Pandhu Sukmono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X