MUI Pusat Tolak Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS, Ini Dasarnya...

- Sabtu, 13 November 2021 | 13:11 WIB
Tangkapan layar dari akun twitter Ketua MUI Pusat KH Cholil Nafis yang menyampaikan hasil ijtima' MUI Pusat yang menolak Permendikbud No 30 tahun 2021 tentang PPKS.(SM/dok twitter @cholilnafis)
Tangkapan layar dari akun twitter Ketua MUI Pusat KH Cholil Nafis yang menyampaikan hasil ijtima' MUI Pusat yang menolak Permendikbud No 30 tahun 2021 tentang PPKS.(SM/dok twitter @cholilnafis)

JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com-Hasil ijtima ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat memutuskan menolak Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. 

Hal itu disampaikan Ketua MUI Pusat KH Cholil Nafis sebagaimana dituliskan dalam akun twitternya @cholilnafis Jumat 12 Nopember 2021.

"Hasil Ijtima’ Ulama MUI pusat memutuskan menolak permendikbud No. 30 tahun 2021 ttg Kekerasan Seksual, dan meminta dibatalkan atau dorevisi, khususnya pasal 5 ayat 2 dan 3. . Ini suara kami, umat muslim, dan tanggungjawab kami kpd bangsa dan negara serta kpd Allah SWT," tulisnya.

Baca Juga: 321 ASN Pemkab Banjarnegara Naik Pangkat

Untuk mengetahui lebih detail, dapat dilihat isi dari Pasar 5 ayat 2 dan 3 dari Permendikbud PPKS yang dinilai bisa melegalkan perilaku seks bebas.

Kiai Cholil juga menjelaskan tentang bermasalahnya Permendikbud ini karena yang menjadi tolok ukurnya adalah persetujuan atau konsesus dengan korban, padahal kejahatan seksual menurut norma Pancasila adalah agama atau kepercayaan.

"Permendikbudristek No.30 thn 2021 pasal 5 ayat 2 ttg kekerasan seksual memang bermasalah krn tolokukurnya persetujuan (consent) korban. Padahal kejahatan seksual menurut norma Pancasila adlh agama atau kepercayaan. Jadi bukan atas dasar suka sama suka tapi krn dihalalkan," tulisnya.

Dasarnya itu legalitas buka suka sama suka, juga normanya kepantasan bukan suka sama suka ya.

Baca Juga: Cerita Lucu : Ini yang Terjadi Tiga Narapidana Setelah Keluar dari Hukuman 20 Tahun Penjara

Usai diunggah, cuitan dari Cholil Nafis ini langsung diserbu oleh warganet mulai dari persetujuan pro hingga kontra atau cacian. Hal itupun disorot Hilmi Firdaus yang mengaku prihatin.

"Ijtima’ Ulama MUI pusat memutuskan menolak permendikbud No. 30 thn 2021 & meminta dibatalkan atau direvisi, khususnya pasal 5 ayat 2 & 3. Tadi sy cek di akun Kyai @cholilnafis, byk buzzer yg caci maki. Mungkin mrka merasa lebih tinggi ilmunya dr kumpulan para ulama negeri ini," tulis Hilmi Firdaus.

Menanggapi hal itu, Cholil Nafis tak begitu menghiraukan persoalan tersebut sebagaimana ditulis dalam cuitan Cholil Nafis pada Sabtu 13 Nopember 2021 pagi.  

Baca Juga: Bertemu Putra Mahkota Abu Dhabi, Jokowi Bawa Komitmen Bisnis dan Investasi 32,7 Miliar Dolar AS

"Wong aspirasi dg diskusi ko’ lawannya caci maki. Ya cuekin aja ( وأعرض عن الجاهلين),"  jelasnya.

Halaman:

Editor: Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X