Empat Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, 300 Nakes yang Gugur karena Covid Terima Tanda Kehormatan

- Rabu, 10 November 2021 | 14:31 WIB
Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan di Istana Negara Rabu, 10 November 2021. (SMBanyumas/istimewa)
Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan di Istana Negara Rabu, 10 November 2021. (SMBanyumas/istimewa)

JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional pada empat tokoh bangsa pada peringatan Hari Pahlawan, di Istana Negara Rabu, 10 November 2021.

Tokoh yang mendapat gelar Pahlawan Nasional berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 109/TK/TH 2021 tanggal 25 Oktober 2021 yang dibacakan Sekretaris Militer Presiden Marsda TNI M Tonny Harjono yaitu;

1. Almarhum Tombolutu, tokoh dari Provinsi Sulawesi Tengah.

2. Almarhum Sultan Aji Muhammad Idris, tokoh dari Provinsi Kalimantan Timur

3. Almarhum Haji Usmar Ismail, tokoh dari Provinsi DKI Jakarta.

4. Almarhum Raden Aria Wangsakara, tokoh dari Provinsi Banten.

Baca Juga: Jokowi Resmikan Tugu Api Semangat Indonesia Merdeka Tidak Pernah Padam

Selain itu, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 110/TK/TH 2021 tanggal 25 Oktober 2021, Presiden Joko Widodo juga menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Jasa bagi 300 tenaga kesehatan (nakes) yang gugur dalam penanganan Covid-19 yang diwakili tiga penerima, yaitu;

Almarhum dr I Ketut Surya Negara, SPOG (K)-KFM MARS, dokter pada RSUP Sanglah Denpasar (menerima Bintang Jasa Pratama); Almarhumah Sucilia Indah AMK, perawat pada RSUP Dokter Sitanala Tangerang (mewakili 221 penerima lainnya menerima Bintang Jasa Pratama); dan Almarhumah Emialoina Lasia Carolin, bidan pada Puskesmas Kecamatan Pesanggrahan, DKI Jakarta, (mewakili 76 penerima lainnya menerima Bintang Jasa Nararya).

Acara penganugerahan tersebut dihadiri oleh para ahli waris dari para tokoh yang sekaligus mewakili para penerima gelar dan penghargaan.

Baca Juga: Menyayat Hati, Ini Lirik Lagu Gugur Bunga karya Pahlawan Nasional yang Wajahnya di Google Doodle Hari Ini

Mengutip siaran pers Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Brigjen TNI (Mar) Ludi Prastyono, 10 November 2021, dalam memberikan pertimbangan dan usulan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional tersebut Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md mengatakan, selain berdasarkan ketokohan, pemerintah juga mempertimbangkan faktor kedaerahan dalam pemberian gelar Pahlawan Nasional.

"Daerah-daerah yang belum dapat atau yang masih sangat sedikit diberikan penghargaan tentu kepada pahlawannya. Daerah yang sudah banyak kita pertimbangkan untuk tetap menunggu karena semua yang diajukan itu memang orang-orang terbaik dan sudah berjuang kepada bangsa dan negara. Tetapi juga anugerah itu diberikan secara sangat selektif dan jumlahnya juga tidak jor-joran tapi juga ada batasnya sehingga lalu diranking siapa yang paling layak tahun ini," ujar Mahfud.

Halaman:

Editor: Nugroho Pandhu Sukmono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X