JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com--Selain syarat perjalanan daerat, Kementerian Perhubungan dalam waktu bersamaan juga kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi udara di masa pandemi Covid-19.
Penyesuaian dilakukan dengan menerbitkan 4 (empat) Surat Edaran (SE) dengan merujuk pada terbitnya Instruksi mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Perhubungan, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Selasa 2 Nopember (2/11), aturan terbaru perjalanan udara adalah SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Kemenhub Cabut Syarat Tes PCR Bagi Perjalanan Darat Minimal 250 Kilometer, Ini Penjelasannya...
Beberapa hal utama tentang syarat perjalanan udara yang diatur dalam SE ini yakni sebagai berikut:
1. Untuk penerbangan dari dan ke bandara di wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap), atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama).
2. Untuk penerbangan antar bandara di dalam wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap), atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama).
Baca Juga: Komisi V DPR Desak Pemerintah Cabut Syarat Antigen Bagi Perjalanan Darat Minim 250 Kilometer
3. Untuk penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan telah divaksin minimal dosis pertama.
Lebih lanjut Adita menjelaskan, pengawasan terhadap Surat Edaran ini dilakukan melalui Otoritas di tiap-tiap moda transportasi, bekerja sama dengan unsur terkait yakni: Satgas Penanganan Covid-19 di daerah, Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, serta TNI/Polri yang juga akan melakukan pengawasan atas implementasi ketentuan ini sekaligus memastikan penumpang mentaati protokol kesehatan.
Baca Juga: Mentor Penyelenggara KPU Banyumas Yang Profesional Tutup Usia
“Khusus untuk transportasi udara, baru mulai diberlakukan pada 3 November 2021 Pukul 00:00 WIB, untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri serta memberikan sosialisasi kepada calon penumpang,” ungkap Adita.***
Artikel Terkait
Politik Diametral
Hasil Hylo Open 2021 : Lima Wakil Indonesia Melaju Babak 16 Besar
Komisi V DPR Desak Pemerintah Cabut Syarat Antigen Bagi Perjalanan Darat Minim 250 Kilometer
Kemenhub Cabut Syarat Tes PCR Bagi Perjalanan Darat Minimal 250 Kilometer, Ini Penjelasannya...