Kemenhub Cabut Syarat Tes PCR Bagi Perjalanan Darat Minimal 250 Kilometer, Ini Penjelasannya...

- Rabu, 3 November 2021 | 18:41 WIB
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Selasa 2 Nopember 2021 saat menyampaikan penyesuaian aturan soal perjalanan darat laut udara. (SM Banyumas/dok kemenhub)
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Selasa 2 Nopember 2021 saat menyampaikan penyesuaian aturan soal perjalanan darat laut udara. (SM Banyumas/dok kemenhub)

 

JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com-Usai menjadi polemik berbagai kalangan, akhirnya persyaratan perjalanan darat wajib membawa tes hasil PCR atau antigen dicabut pemerintah.

Taknl hanya itu, Kementerian Perhubungan kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi laut dan udara, maupun perkeretaapian di masa pandemi Covid-19. Penyesuaian dilakukan dengan menerbitkan 4 (empat) Surat Edaran (SE).

“Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Selasa 2 Nopember 2021.

Baca Juga: Komisi V DPR Desak Pemerintah Cabut Syarat Antigen Bagi Perjalanan Darat Minim 250 Kilometer

Dilansir dari laman resmi Kementerian Perhubungan, dari empat SE secara khusus pencabutan Syarat antigen ini tertuang dalam SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Keempat SE ini terbit pada Selasa, 2 November 2021, menggantikan empat SE sebelumnya yaitu SE Nomor 86 (dan perubahannya SE No. 90), 87 (dan perubahannya SE No. 91), 88 (dan perubahannya SE No. 93), dan 89 (dan perubahannya SE No. 92) Tahun 2021, yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelas Adita.

Baca Juga: Hasil Hylo Open 2021 : Lima Wakil Indonesia Melaju Babak 16 Besar

Beberapa hal utama tentang syarat perjalanan darat dalam SE ini yakni sebagai berikut:

Pada transportasi darat:

1. Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

2. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.

Baca Juga: Versi Data CDC AS, Penularan Covid-19 Indonesia Masuk Level 1, Ini Penjelasannya

Lebih lanjut Adita menjelaskan, pengawasan terhadap Surat Edaran ini dilakukan melalui Otoritas di tiap-tiap moda transportasi, bekerja sama dengan unsur terkait yakni: Satgas Penanganan Covid-19 di daerah, Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, serta TNI/Polri yang juga akan melakukan pengawasan atas implementasi ketentuan ini sekaligus memastikan penumpang mentaati protokol kesehatan.

Sementara, untuk pengawasan syarat perjalanan pada transportasi darat akan dilakukan pengecekan secara acak (random) oleh petugas gabungan di lapangan.

Halaman:

Editor: Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X