Ferdinand Hutahaean Minta Jokowi Evaluasi Syarat Perjalanan Darat Minimal 250 KM Wajib PCR

- Selasa, 2 November 2021 | 07:21 WIB
BENDERA PUTIH: Seorang pelaku wisata berpose di depan bus yang terparkir di garasi PO Kupu-Kupu Ayu Purwokerto, sembari memegang bendera putih sebagai simbolisasi keprihatian para pelaku wisata yang terdampak pandemi, Senin (26/7/2021). (SMBanyumas/dok) (Nugroho Pandhu Sukmono)
BENDERA PUTIH: Seorang pelaku wisata berpose di depan bus yang terparkir di garasi PO Kupu-Kupu Ayu Purwokerto, sembari memegang bendera putih sebagai simbolisasi keprihatian para pelaku wisata yang terdampak pandemi, Senin (26/7/2021). (SMBanyumas/dok) (Nugroho Pandhu Sukmono)

JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com-Politisi Ferdinand Hutahaean meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) diminta melakukan evaluasi persyaratan wajib PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan darat minimal 250 kilometer karena dinilai membebani masyarakat. 

Seperti diketahui aturan perjalanan darat itu dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 90 Tahun 2021 itu.

Mantan politisi Partai Demokrat ini berharap dan meminta Jokowi untuk segera melakukan evaluasi terhadap aturan wajib PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat tersebut. 

Baca Juga: Syarat Perjalanan Darat Minimal 250 KM Wajib Negatif Tes PCR

"Sy berharap Pres @jokowi melakukan evaluasi utk hal ini," begitu cuitanya dalam akun twitter pribadinya @ferdinandhutahaean sebagaimana dikutip dari Seputar Tangsel berjudul Disebut Bebani Rakyat, Jokowi Diminta Lakukan Evaluasi Soal Aturan Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR/Antigen

Lebih lanjut, politisi itu menegaskan agar pemerintah tidak salah dalam menggunakan kewenangan.

Ia mengungkapkan, kewenangan yang dibuat oleh pemerintah tidak boleh menguntungkan pengusaha dengan membuat masyarakat menjadi terbebani atas aturan wajib PCR atau antigen tersebut.

Baca Juga: Naik Pesawat Jawa Bali Tak Lagi Wajib Bawa Surat Hasil Tes RT-PCR

"Jangan salah gunakan kewenangan untuk keuntungan pengusaha dengan membebani rakyat," ujarnya.

 

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021.

 

Sebagaimana disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangannya di Jakarta pada Minggu, 31 Oktober 2021, dalam SE Nomor 90 Tahun 2021, bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam wajib menyertakan hasil negatif PCR atau antigen.

Baca Juga: Diperiksa Polda Metro Selama 6 Jam, Rachel Vennya Masih Berstatus Saksi

Tidak hanya perjalanan darat saja, melainkan juga berlaku bagi pelaku perjalanan yang melakukan penyeberangan..***

Halaman:

Editor: Susanto

Sumber: Seputar Tangsel

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X