JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com-Polisi terus bekerja menindaklanjuti laporan sekitar 13 kasus pinjaman online ilegal dan menetapkan 57 tersangka di seluruh Indonesia.
Wilayah Provinsi di mana ada operasional pinjol ilegal itu antara lain Kalimantan Barat, Jakarta, Jateng, Jawa Barat dan Yogyakarta.
Hal itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi bersama Menko Polhukam Mahfud MD beserta pejabat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca Juga: Penyihir Hawkins Ditebas Killer, Review One Piece Chapter 1029
Dalam perkembangannya, kata Agus sudah dilaksanakan analisis hingga hasilnya didistribusikan kepada seluruh wilayah Indonesia sehingga berbagai pelaku tindakan pinjol ilegal bisa ditindak.
"Secara obyektif dan subyektif ini, pinjaman online ini memang tidak memenuhi unsur keperdataan.
Artinya tindakan mereka adalah tindakal ilegal sehingga perlu kita lakukan penindakan," katanya.
Baca Juga: Program Jamsostek Bagi Penderes Perlu Dioptimalkan
Dengan kondisin inilah pihaknya mengimbau masyarakat warga untuk tak takut melapor kepad pihak kepolisian.
"Kapolri juga telah memberikan telegram kepada seluruh Kapolda untuk memberikan respon cepat keluhan masyarakat.
Apabila ada tindakan yang mengganggu secara psikis ataupun fisik yang kebetulan menjadi korban pinjaman online," ujarnya.
Baca Juga: Hadapi Kuliah Tatap Muka, Testing dan Tracing Akan Dilakukan Berkala
Jadi menurutnya warga masyarakat harus berani melaporkan kepada kepolisian ketika ada pinjaman online ilegal yang merasahkan ini.***