JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com-Mempersiapkan terbukanya kuota jemaah ibadah umrah oleh pemerintah Arab Saudi, jemaah umrah perlu mengetahui hasil kesepakatan skema penyelenggaraan ibadah umrah antara Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPU).
Hal itu sesuai dengan kesepakatan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) yang menggelar focus group discussion (FGD) dengan asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) Selasa 19 Oktober 2021.
Menurut Dirjen PHU Hilman Latief , penyelenggaran ibadah umrah selama ini diselenggarakan oleh PPIU.
Baca Juga: Kapolri : Saya juga Berpesan kepada Seluruh Jajaran Polri untuk Jangan Anti Kritik
Untuk itu, pihaknya perlu berdiskusi dengan mereka dalam merumuskan skema penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi.
“Pertemuan ini menyepakati bahwa gelombang awal ibadah umrah di masa pandemi akan memberangkatkan para petugas PPIU dengan syarat sudah divaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi,” terangnya.
“Kesepakatan lainnya, PPIU yang berencana memberangkatkan, agar segera menyerahkan data jemaahnya kepada Ditjen PHU,” sambungnya.
Baca Juga: Kapolri: Jangan Ragu Pecat-Pidanakan Anggota Pelanggar, Nggak Pakai Lama
Berikut kesepakatan yang dirumuskan dalam FGD antara Ditjen PHU Kemenag dengan Asosiasi PPIU:
1. Untuk pemberangkatan gelombang awal ibadah umrah, dilaksanakan dengan memberangkatkan para petugas PPIU dengan syarat sudah divaksinasi dosis lengkap dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi;
2. PPIU yang berencana memberangkatkan, segera menyerahkan data jemaah umrah kepada Ditjen PHU;
Baca Juga: Raih Prestasi, Segini Bonus yang Didapat Atlet PON XX Papua Asal Purbalingga
3. Untuk pemberangkatan dan pemulangan jemaah umrah dilakukan satu pintu melalui Asrama Haji Pondok Gede atau Bekasi;
4. Skema keberangkatan:
a. Jemaah umrah melakukan screening kesehatan 1x24 jam sebelum berangkat;
b. Pelaksanaan screening kesehatan meliputi pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan vaksinasi covid-19, meningitis, dan pemeriksaan swab PCR;
c. Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk memfasilitasi keberangkatan jemaah;
d. Pengawasan pelaksanaan screening kesehatan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan;
e. Boarding, pemeriksaan imigrasi, dan pemeriksaan ICV dilaksanakan di Asrama Haji.
Artikel Terkait
Arab Saudi Segera Buka Umroh, Tapi Kemenag dan PPIU...
Kemenag dan Kedubes Arab Saudi Atur Teknis Detail Prokes Penyelenggaraan Umrah
Jamaah Akan Diberi Izin Umrah, Kemenag Lakukan Persiapan