Mahfud MD, Yang Jadi Korban Pinjol Ilegal Jangan Bayar Tagihan, Kalau Diteror Laporkan ke Polisi

- Rabu, 20 Oktober 2021 | 13:37 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) bersama pejabat lainnya saat memberikan keterangab pers terkait pinjol ilegal (SM Banyumas/tangkapan layar kanal youtube Kemenko Polhukam RI)
Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) bersama pejabat lainnya saat memberikan keterangab pers terkait pinjol ilegal (SM Banyumas/tangkapan layar kanal youtube Kemenko Polhukam RI)

Keputusan terkait pinjol ilegal itu diambil dengan mempertimbangkan perspektif hukum perdata, pidana, KUHP Pidana, UU ITE, hingga UU Perlindungan Konsumen.

Hasil rapat dan diskusi ini dirumuskan bersama-sama dengan berbagai instansi pemerintah yang berkaitan langsung dengan upaya preventif dan represif dari pinjol ilegal, antara lain Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, dan Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana.***

Halaman:

Editor: Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X