Keputusan terkait pinjol ilegal itu diambil dengan mempertimbangkan perspektif hukum perdata, pidana, KUHP Pidana, UU ITE, hingga UU Perlindungan Konsumen.
Hasil rapat dan diskusi ini dirumuskan bersama-sama dengan berbagai instansi pemerintah yang berkaitan langsung dengan upaya preventif dan represif dari pinjol ilegal, antara lain Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, dan Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana.***
Artikel Terkait
Tren Pinjaman Online Meningkat, OJK Minta Masyarakat Hati-hati
Polisi Ungkap Pinjol Tagih Nasabahnya dengan Ancaman Gambar Porno
Pemerintah Akan Berantas dan Tindak Tegas Pinjol Ilegal
Wimboh Santoso: Ada 107 Pinjol Terdaftar dan Berizin OJK
2021, 1.856 Pinjol Telah Ditutup dan Pemerintah Akan Adakan Moratorium Izin Pinjol