JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com-Bagi yang terlanjur dari jadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal, diminta tidak usah membayar dan jika mendapatkan teror diharap segera lapor polisi.
Demikian imbauan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi virtual yang diunggah di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa, 19 Oktber 2021.
"Kepada mereka yang sudah telanjur jadi korban, jangan membayar.
Baca Juga: Bupati Kuansing Kena OTT KPK, Berikut ini Kronologinya
Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," kata Mahfud.
Namun, Mahfud MD menekankan tindakan itu hanya berlaku untuk pinjol ilegal.
Untuk pinjol yang legal, kata Mahfud, dipersilakan berkembang.
Baca Juga: Angelina Jolie, Dari Menulis Buku hingga Tak Bosan Suarakan dan Dukung Perjuangan Hak Azazi Manusia
"Dengan ini maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah gitu akan berkembang.
Karena justru itu yang kita harapkan," ucapnya.
Dia menegaskan, pinjol ilegal tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif.
Baca Juga: Bayar Tak Lagi Ribet, Hanya Tinggal Pindai Kode QRIS Pakai Gawai
"Status pinjaman online ilegal ini diputuskan atau disepakati, dari sudut hukum perdata, pinjol ilegal itu adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif seperti diatur dalam hukum perdata," kata Mahfud MD
Artikel Terkait
Tren Pinjaman Online Meningkat, OJK Minta Masyarakat Hati-hati
Polisi Ungkap Pinjol Tagih Nasabahnya dengan Ancaman Gambar Porno
Pemerintah Akan Berantas dan Tindak Tegas Pinjol Ilegal
Wimboh Santoso: Ada 107 Pinjol Terdaftar dan Berizin OJK
2021, 1.856 Pinjol Telah Ditutup dan Pemerintah Akan Adakan Moratorium Izin Pinjol