JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com-Seiring dengan kondisi situasi COVID-19 yang semakin baik, pemerintah kembali melakukan sejumlah penyesuaian pembatasan aktivitas masyarakat di PPKM Jawa-Bali periode 19 Oktober hingga 1 November mendatang.
Dilansir dari Setkab RI menyebutkan penyesuaian tersebut antara lain:
Pertama, tempat bermain anak di mal/pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kabupaten/kota Level 2.
“Kami mensyaratkan bahwa tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing,” ujar Luhut.
Kedua, kapasitas bioskop untuk kabupaten/kota Level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70 persen. Kemudian, anak-anak diperkenankan untuk masuk Bioskop di daerah Level 1 dan 2.
Selanjutnya, sopir logistik yang sudah divaksin dua kali dapat menggunakan tes antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.
Baca Juga: Tonton ya di TVRI 19 Pemain Bulu Tangkis Indonesia, Ini Jadwal Denmark Open 2021
“Akan dilakukan random testing pada sopir logistik. Kita imbau bila ada sopir logistik yang merasa tidak nyaman dengan kondisinya supaya segera melaporkan diri untuk diperiksa,” ucap Luhut.
Artikel Terkait
1.306 Karya Didaftarkan Sayembara Santri Siaga Jiwa Raga
Tahap Pertama, BPJPH Sertifikasi 27.188 Produk
Kepala BNPB: Prioritas Penanganan Gempa Karangasem Bali dan Bangli Evakuasi Korban dan Kelompok Rentan
Produk Obat-obatan, Kosmetik dan Barang Gunaan Wajib Kantongi Sertifikasi Halal
Dari 19 Nopember Hingga 1 November, Pemerintah Lanjutkan PP Jawa-Bali