2021, 1.856 Pinjol Telah Ditutup dan Pemerintah Akan Adakan Moratorium Izin Pinjol

- Sabtu, 16 Oktober 2021 | 18:17 WIB
Polisi saat menggerebek ruko yang menjadi markas pinjaman online (Pinjol) di Jakarta Pusat (SM Banyumas/dok Jakpusnews).
Polisi saat menggerebek ruko yang menjadi markas pinjaman online (Pinjol) di Jakarta Pusat (SM Banyumas/dok Jakpusnews).

JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com-Pemerintah akan mengadakan moratorium penerbitan ijin praktik pinjaman online (pinjol).

Selain itu Untuk tahun 2021 saja, pemerintah telah menutup 1.856 pinjol yang tersebar di website, Google Play Store, YouTube, Facebook, dan Instagram, serta di file sharing.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jhonny G. Plate dalam keterangannya usai rapat bersama Presiden menyatakan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online Legal yang baru. 

Baca Juga: Piala Thomas 2020 : Susunan Tim Indonesia vs Denmark, Ginting Bertemu Viktor Axelsen

"Karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru, meningkatkan 107 pinjol Legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK,” ujar Jhonny sebagaimana dilansir dari laman resmi Setpres RI.

Menurut Jhonny, Kementerian Kominfo sejak tahun 2018 hingga 15 Oktober 2021, telah menutup 4.874 akun pinjaman online.

Untuk tahun 2021 saja, pinjol yang telah ditutup sebanyak 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store, YouTube, Facebook, dan Instagram, serta di file sharing.

Baca Juga: Catat Jadwal Siaran Langsung Semifinal Indonesia vs Denmark di Piala Thomas 2020

“Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruangan digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius,” imbuhnya.

Jhonny melanjutkan, pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia juga akan mengambil langkah-langkah tegas di lapangan berupa penahanan, penindakan, dan proses hukum yang tegas terhadap semua tindak pidana pinjaman.

Hal itu karena yang terdampak adalah masyarakat kecil, khususnya masyarakat dari sektor ultra mikro dan UMKM.

Baca Juga: Hasil Piala Thomas 2020 : Tundukkan Tunggal Malaysia, Jonatan Christie Bawa Indonesia Melaju ke Semifinal

“Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu,” tegas Jhonny.

Di samping itu, Kominfo sendiri telah membentuk Forum Ekonomi Digital Kominfo yang secara berkala setiap bulan melakukan pertemuan untuk membicarakan pengembangan, peningkatan, dan pemutakhiran ruang-ruang digital dan transaksi-transaksi ekonomi digital, termasuk membicarakan terkait dengan pinjaman online dan penangkalan pinjaman online tidak terdaftar atau ilegal.

Halaman:

Editor: Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X