JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com-Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan saat ini ada 107 pinjaman online yang terdaftar dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mendapatkan pembinaan.
Wimboh menegaskan, seluruh penyelenggara pinjaman online harus masuk ke dalam asosiasi fintech.
“Dalam asosiasi itu digarap bagaimana membina para pelaku ini bisa lebih efektif memberikan pinjaman yang murah, cepat, dan tidak menimbulkan ekses-ekses penagihan yang melanggar kaidah dan melanggar etika.
Baca Juga: Catat Jadwal Siaran Langsung Semifinal Indonesia vs Denmark di Piala Thomas 2020
Ada kesepakatan yang sudah dibuat seluruh pelaku ini yang difasilitasi oleh asosiasi,” terangnya sebagaimana dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI.
Ditambahkan Wimboh, pinjol juga dapat memberikan manfaat, dengan memberikan pinjaman kepada masyarakat secara cepat dan juga luas.
Hal tersebut, imbuhnya, sudah berkembang cukup bagus.
“Untuk yang sudah terdaftar, terus kami tingkatkan agar bisa memberikan pelayanan yang lebih baik, suku bunga yang lebih murah, dan juga penagihan-penagihan harus tetap ditingkatkan supaya bisa tidak menimbulkan ekses di lapangan,” ujarnya.
Menutup keterangan persnya, Ketua Dewan Komisioner OJK menegaskan bahwa upaya terkait tata kelola pinjaman online akan dilakukan secara bersama oleh kementerian dan lembaga terkait.
“Jadi kami akan lebih masif untuk melakukan penanganan pemberantasan dan meningkatkan efektivitas dan pemberian layanan yang lebih baik bagi pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Ingin Terhindar Jeratan Pinjol, Ini Tipsnya ...
Dilaporkan Mengancam Keselamatan Warga, Polisi Gerebek Pinjol Termasuk PT Indo Tekno Nusantara
Polisi Ungkap Pinjol Tagih Nasabahnya dengan Ancaman Gambar Porno
Pemerintah Akan Berantas dan Tindak Tegas Pinjol Ilegal