Pemerintah Akan Berantas dan Tindak Tegas Pinjol Ilegal

- Sabtu, 16 Oktober 2021 | 17:37 WIB
Poliso saat menggerebek salah satu ruko dan pekerja di pinjamam online di Jakarta Pusat kemarin 14 Oktober 2021.(SM Banyumas/Dok PMJ News)
Poliso saat menggerebek salah satu ruko dan pekerja di pinjamam online di Jakarta Pusat kemarin 14 Oktober 2021.(SM Banyumas/Dok PMJ News)

JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com-Pemerintah akan melakukan upaya bersama untuk memberantas dan menindak tegas praktik-praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang dapat merugikan masyarakat.

“Kita bersama Kapolri, Kementerian Kominfo, Gubernur Bank Indonesia, dan juga Menteri Koperasi dan UKM telah mempunyai perjanjian bersama, surat keputusan bersama, kesepakatan bersama untuk memberantas semua pinjol-pinjol yang ilegal,” ujar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, dalam keterangan pers usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat 15 Oktober 2021 di Istana Kepresidenan Jakarta sebagaimana dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI.

Wimboh mengatakan, upaya pemberantasan juga dilakukan seraya memberikan efek jera kepada penyelenggara pinjol ilegal.

Baca Juga: Piala Thomas 2020 : Susunan Tim Indonesia vs Denmark, Ginting Bertemu Viktor Axelsen

“Harus ditutup platformnya dan juga diproses secara hukum, baik bentuknya apapun, mau koperasi, mau payment, mau peer to peer, semua sama.

Pemberantasan segera dan masif ini menjadi agenda kita bersama, terutama OJK dan Pak Kapolri, dan juga Pak Kominfo,” ujarnya.

Wimboh menyampaikan, upaya bersama ini dilakukan agar masyarakat tidak terjebak oleh tawaran-tawaran dari pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK.

Baca Juga: Catat Jadwal Siaran Langsung Semifinal Indonesia vs Denmark di Piala Thomas 2020

Diungkapkannya, OJK menerima banyak pengaduan dari masyarakat terkait pelanggaran yang dilakukan penyedia pinjaman online ilegal.

“Kita tahu di lapangan, banyak sekali produk-produk pinjaman online yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan yang tidak terdaftar di OJK.

Kalau ini tidak terdaftar, eksesnya kami lihat banyak sekali laporan masyarakat bahwa suku bunganya tinggi dan juga penagihannya melanggar kaidah, melanggar aturan, melanggar etika,” ungkap Wimboh.

Baca Juga: Mulai Diuji Coba, Bus Wisata Gratis Ini Siap Antar Wisatawan ke Baturraden dan Kota Lama Banyumas

Sebelumnya diberitakan aparat kepolisian menggerebek praktik pinjaman online ilegal yang ada di wilayah Jakarta Pusat hingga di Sleman Yogyakarta.

Di antara praktik pinjol ilegal itu adalah PT Indo Tekno Nusantara.

Halaman:

Editor: Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X