suaramerdeka-banyumas.com-Penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Tenaga Kerja sudah dimulai, dan bagi anda pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta wajib tahu cara mengeceknya di situs kemnaker.go.id.
Berikut langkah cek BLT status penerima Bantuan Subsidi Upah 2021
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar Akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Masuk. Login kedalam akun Anda.
4.Lengkapi Profil. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek Pemberitahuan. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Baca Juga: Agar Tak Ada Klaster Baru, PTM Tak Boleh Abai Prokes
Jika status Anda sudah ditetapkan sebagai penerima BSU, maka Anda telah dipastikan akan mendapatkan BSU Rp1 juta.
Kemudian setelah rekening baru Anda tercantum di notifikasi, Anda tinggal datang ke Bank Himbara terdekat.
Silakan datang untuk mengaktifkan rekening dan mengambil uang tunai BSU senilai Rp1 juta.
Baca Juga: Presiden Jokowi Dorong Jajarannya Jaga dan Kawal Perkembangan Digitalisasi Keuangan
Itulah tadi informasi terkait 7 syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menerima bansos BSU Kemnaker senilai Rp 1 juta, yang kini juga bisa dilakukan oleh pemilik rekening Bank Swasta.
Perlu diketahui, Untuk bisa ditetapkan sebagai penerima BSU, dan mendapat bansos senilai Rp 1 juta pastikan Anda telah memenuhi syarat-syarat berikut ini:
1. Warga Negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan menunjukkan kepemilikan KTP.
Baca Juga: Ketua MUI Cholil Nafis Kritik Pergeseran Libur Hari Besar Keagamaan Tak Relevan
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
3. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 sesuai aturan ketetapan pemerintah.
4. Gaji/Upah paling banyak Rp3,5 juta atau menyesuaikan UMR.
Editor: Susanto
Terkini
Sabtu, 27 Mei 2023 | 22:07 WIB
Sabtu, 27 Mei 2023 | 16:19 WIB
Sabtu, 27 Mei 2023 | 07:59 WIB
Jumat, 26 Mei 2023 | 19:14 WIB
Jumat, 26 Mei 2023 | 09:33 WIB
Jumat, 26 Mei 2023 | 07:46 WIB
Kamis, 25 Mei 2023 | 13:31 WIB
Rabu, 24 Mei 2023 | 22:55 WIB
Rabu, 24 Mei 2023 | 08:12 WIB
Rabu, 24 Mei 2023 | 08:01 WIB
Selasa, 23 Mei 2023 | 06:31 WIB
Senin, 22 Mei 2023 | 07:58 WIB
Sabtu, 20 Mei 2023 | 09:43 WIB
Jumat, 19 Mei 2023 | 20:36 WIB
Jumat, 19 Mei 2023 | 13:54 WIB
Kamis, 18 Mei 2023 | 11:20 WIB
Rabu, 17 Mei 2023 | 22:22 WIB
Selasa, 16 Mei 2023 | 09:37 WIB
Senin, 15 Mei 2023 | 17:03 WIB
Minggu, 14 Mei 2023 | 19:57 WIB