Waspadai Lima Hoaks Menyesatkan Seputar Informasi Vaksinasi Covid-19

- Minggu, 26 September 2021 | 15:26 WIB
Contoh hoaks soal dihapuskanya tanggungan biaya kesehatan dari BPJS untuk pasien Covid-19.(SM Banyumas/Dok)
Contoh hoaks soal dihapuskanya tanggungan biaya kesehatan dari BPJS untuk pasien Covid-19.(SM Banyumas/Dok)

JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com-Warga diharapkan semakin waspada, tidak asal sharing ketika ada informasi soal vaksinasi Covid-19, karena bisa jadi itu adalah hoaks yang menyesatkan.

Berikut ini sejumlah informasi hoaks yang menyesatkan terkait vaksinasi Covid-19 yang diberitahukan di laman resmi Satgas Penanggulangan Covid-19.

1. Pendaftaran Vaksin Nusantara melalui WhatsApp

Informasi tidak benar ini memberitahukan adanya pendaftaran vaksinasi dengan jenis vaksin Nusantara dengan cara mengirimkan biodata diri lewat nomor WA +62811372683 atas nama prof Nidom.

Baca Juga: Tukul Pendarahan Otak Karena Vaksin, itu Hoaks !

Informasi ini terbukti adalah hoaks dan telah dibantah dr Terawan selaku penggagas Vaksin Nusantara.

2. Mengkonsumsi Labu Kuning dapat menyembuhkan Covid-19.

Hasil Periksa Fakta Khairunnisa Andini (Universitas Diponegoro). Faktanya, belum ada penelitian yang membuktikan bahwa mengonsumsi labu kuning dapat menyembuhkan Covid-19.

Baca Juga: Gus Miftah: Surga itu Terletak di Telapak Kaki Ibu, Ini Dalilnya Anak atau Ibu?

3. Orang yang berhalangan vaksinasi Covid-19 tidak bisa naik KRL

Beredar informasi di media sosial yang menyebutkan orang yang berhalangan vaksinasi COVID-19 tidak bisa naik Commuter Line (KRL).

Faktanya informasi tersebut tidak benar dan KAI Commuter melalui akun Twitter resminya memberikan klarifikasi terkait informasi tersebut.

Baca Juga: Sidak PTM SMK Temui Pelanggaran Prokes, Ganjar : Jangan Sampai Terjadi Seperti di Purbalingga

Dalam postingannya KAI menjelaskan, bagi penyintas Covid-19 kurang dari 3 bulan atau masyarakat yang menderita Komorbid sehingga belum dapat melakukan vaksinasi Covid-19 maka tetap dapat menggunakan layanan KRL dengan menunjukan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas atau Rumah Sakit mengenai kondisinya tersebut.

Halaman:

Editor: Susanto

Tags

Terkini

Tata Cara Salat Tasbih di Malam Nisfu Sya'ban

Selasa, 7 Maret 2023 | 20:20 WIB
X