JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com-Usai lima jam setelah diperiksa, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin akhirnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan tindak pidana suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah.
Sebelumnya, politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu sempat berkirim surat ke KPK meminta agar pemeriksaannya ditunda hingga 4 Oktober 2021 mendatang.
Namun kemudian, penyidik menjemput paksa Azis Syamsuddin ke Gedung Merah Putih KPK untuk kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap DAK Lampung Tengah, Lampung.
Baca Juga: Ini Fakta-fakta di Seputaran Sejarah Hari Tani Nasional, UUPA, 24 September
Jumat 24 September 2021 malam sekitar pukul 19.53 telah masuk ke ruang pemeriksaan penyidik KPK.
Setelah pukul 00.23 Sabtu dinihari 24 September 2021 ia tampak keluar dari ruang pemeriksaan.
Usai keluar Azis sudah dalam kondisi diborgol dan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna orange.
Baca Juga: Empat Hari Hilang, Warga Jipang Ditemukan Meninggal Dunia Tenggelam di Sungai Banjaran
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan kalau pihaknya akan bekerja profesional berkaitan dengan pemeriksaan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin.