Sebagaimana ditegaskan pada bagian menimbang dan pasal 2, perpres ini ditujukan untuk mengatasi ketimpangan struktur pemilikan, penguasaan, dan penggunaan tanah.
Sebagaimana ditegaskan pada bagian menimbang dan pasal 2, perpres ini ditujukan untuk mengatasi ketimpangan struktur pemilikan, penguasaan, dan penggunaan tanah.