JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com-Setiap 24 September, warga Indonesia memperingati Hari Tani Nasional, namun belum semua orang tahu soal fakta-fakta sejarah Hari Tani ini yang merentang jauh dari masa penjajahan Kolonial Belanda hingga sekarang.
Berikut ini sejumlah faktanya:
1830 Gubernur Jenderal Van Den Bosch mengeluarkan dan menerapkan kebijakan Tanam Paksa (Cultuurstelsel) yang membuat petani menderita karena juga turut menggunakan tanahnya untuk bertanam kopi, nilai dan tebu.
Baca Juga: Chika JKT48 Ulang Tahun Banjir Doa dan Komentar
1870 Belanda mengeluarkan Undang-Undang Agraria yang di dalamnya memuat batas kawasan kehutamam yang dikuasai negara hingga masyarakat tak bisa memanfaatkan hutan dengan optimal
1942-1945 Jepang meneruskan hukum agar ia warisan Belanda sambil mengeksploitasi hasil sumber daya hutan dengan menggantinya dengan tanaman palawija.
1952 pemerintah masih melaksanakan kebijakan sesuai UU Agraria tinggalan Belanda sehingga Jawatan Kehutanan bisa menguasai tanah-tanah negara yang ditetapkan sebagai kawasan hutan.
Baca Juga: Baru 7.000 Tenaga Kesehatan di Banyumas yang Divaksin Tahap Tiga
1960 keluarlah UUPA yang memberi akses masyarakat pada sumber daya lama dan mengamanatkan land reform.
Sayangnya kebijakan ini belum banyak disertai dukungan maksimal dari pemerintahan Orde Baru.
1963 Pemerintah Presiden Soekarno menetapkan Hari Tani Nasional tanggal 24 September dengan keluarnya Keppres No. 169 Tahun 1963.
Baca Juga: Begini Cara adik Oki Setiana Dewi, Ria Ricis Kenalkan Security Barunya kepada Mendiang Bapaknya
Saat ini pun terdapat upaya perlindungan melalui Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan pencanangan Hari Tani Nasional.
2018 Peraturan Presiden (Perpres) tentang ”Reforma Agraria” pun akhirnya sah.