Ini Fakta-fakta di Seputaran Sejarah Hari Tani Nasional, UUPA, 24 September

- Jumat, 24 September 2021 | 21:26 WIB
Twibbonizw Selamat Hari Tani Nasional  ( Banyumas)
Twibbonizw Selamat Hari Tani Nasional ( Banyumas)

 

JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com-Setiap 24 September, warga Indonesia memperingati Hari Tani Nasional, namun belum semua orang tahu soal fakta-fakta sejarah Hari Tani ini yang merentang jauh dari masa penjajahan Kolonial Belanda hingga sekarang. 

Berikut ini sejumlah faktanya: 

1830 Gubernur Jenderal Van Den Bosch mengeluarkan  dan menerapkan kebijakan Tanam Paksa (Cultuurstelsel) yang membuat petani menderita karena juga turut menggunakan tanahnya untuk bertanam kopi, nilai dan tebu. 

Baca Juga: Chika JKT48 Ulang Tahun Banjir Doa dan Komentar

1870 Belanda mengeluarkan Undang-Undang Agraria yang di dalamnya memuat batas kawasan kehutamam yang dikuasai negara hingga masyarakat tak bisa memanfaatkan hutan dengan optimal

1942-1945 Jepang meneruskan hukum agar ia warisan Belanda sambil mengeksploitasi hasil sumber daya hutan dengan menggantinya dengan tanaman palawija. 

1952 pemerintah masih melaksanakan kebijakan sesuai UU Agraria tinggalan Belanda sehingga Jawatan Kehutanan bisa menguasai tanah-tanah negara yang ditetapkan sebagai kawasan hutan. 

Baca Juga: Baru 7.000 Tenaga Kesehatan di Banyumas yang Divaksin Tahap Tiga

1960 keluarlah UUPA yang memberi akses masyarakat pada sumber daya lama dan mengamanatkan land reform.

Sayangnya kebijakan ini belum banyak disertai dukungan maksimal dari pemerintahan Orde Baru. 

1963 Pemerintah Presiden Soekarno menetapkan  Hari Tani Nasional tanggal 24 September dengan ke­luar­nya Keppres No. 169 Tahun 1963. 

Baca Juga: Begini Cara adik Oki Setiana Dewi, Ria Ricis Kenalkan Security Barunya kepada Mendiang Bapaknya

Saat ini pun terdapat upa­ya perlindung­an melalui Undang-undang No­mor 19 Tahun 2003 tentang Perlindungan dan Pemberdaya­an Petani dan pencanangan Hari Tani Nasional

2018 Peraturan Presi­den (Perpres) tentang ”Reforma Agraria” pun akhirnya sah.

Halaman:

Editor: Susanto

Tags

Terkini

X