JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com- Saat ramainya penerbitan Perpres tentang Dana Penyelenggaraan Pesantren, di media sosial pekan ini juga ramai beredar berita palsu atau hoaks surat Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) No B-2563/DJ.I/Dt.I.V/HM.13/09/2021 tertanggal 13 September 2021 tentang Edaran Penerima Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021 Periode II.
Surat palsu tersebut ditujukan kepada pimpinan ormas/asosiasi pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, Kepala Kanwil Kemenag Cq Kepala Bidang PD Pontren/PAKIS/PENDIS/TOS, Kepala Kankemenag Cq Kepala Seksi PD Pontren/PAKIS/PENDIS/TOS, dan pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam.
Salah satu point yang tertera dalam badan surat berbunyi bahwa pengajuan bantuan/penerima bantuan dapat disampaikan dalam bentuk cetak (hard copy) dan/atau berkas digital (soft copy) melalui: a. Pemberi Bantuan; b. Diteruskan kepada pemberi bantuan Rp 30.000.000,- diperuntukkan 2 lembaga; c. Menghadiri acara Program Bantuan Tunjangan di Kemenag RI.
Baca Juga: Masuk Grup C Liga 2 2021, Ini Calon Lawan PSCS
Dalam keterangan resminya yang dirilis di laman resmi Kementerian Agama RI, Direktur PD Pontren Waryono memastikan bahwa surat tersebut tidak benar alias hoaks.
"Itu surat palsu. Informasinya tidak benar dan menyesatkan, alias hoaks," tegas Waryono di Jakarta, Jumat (17/9/2021).
Selain secara subtansi informasi dalam surat tersebut tidak benar, lanjut Waryono, secara teknis administratif, penulisan surat tersebut juga tidak sesuai standar.
Baca Juga: Januari Hingga September, PMI Banyumas Dapat 3.167 Kantong Plasma Konvalesen
Bahasa yang digunakan membingungkan dan formatnya juga tidak sebagaimana mestinya.
"Kalau ada para pihak yang menerima surat tersebut, agar diabaikan saja.
Atau, silakan konfirmasi ke Kankemenag Kab/Kota terdekat," tandasnya.
Baca Juga: Implementasi QRIS di Banyumas Raya Meningkat
Waryono menambahkan, pihaknya memang tengah menggulirkan program bantuan untuk pesantren dan pendidikan keagamaan Islam.
Namun, pengajuan proposal bantuan tersebut sudah ditutup pada 10 September 2021.
Artikel Terkait
Soal Perpres Pesantren, Menag: Sekarang Tidak Ada Lagi Alasan Pemda Tak Bantu Pesantren
Soal Dana Abadi Pesantren, Menag Percepat Koordinasi dengan Menkeu