JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com- Direktur Koordinasi Supervisi III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama mengingatkan 5 Modus Korupsi Kepala Daerah.
Hal itu disampaikan dalam Rakor (virtual) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersama KPK, Rabu (8/9).
Lima modus tersebut , pertama mengenai Penerimaan Daerah, diantaranya pajak daerah dan retribusi, pendapatan daerah dari pemerintah pusat dan kerjasama dari pihak ketiga.
Baca Juga: Kasus Korupsi Bupati Banjarnegara, KPK Dalami Proses Lelang di Dinas PUPR
Kedua, Belanja Daerah, diantaranya : pengadaan barang dan jasa, penempatan dan pengelolaan kas daerah, pelaksanaan hibah/bansos/program, penempatan modal Pemda di BUMD, dan pengelolaan aset.
“Terkait pengadaan barang dan jasa, silahkan cek kembali.
Terkadang ‘itu-itu saja’, atau benderanya beda tapi orangnya (pemenang lelang) masih ‘itu-itu saja’, karena sudah jadi mafia barang dan jasa.
Baca Juga: Aplikasi Dolan Banyumas Diluncurkan, Dinporabudpar: Masih Banyak Kekurangan
Ini sudah kita analisis, baik di Jawa Timur maupun di Jawa Tengah,” katanya.
Artikel Terkait
Konstruksi Korupsi di Pemkab Banjarnegara, KPK Sebut Bupati Banjarnegara Terima Duit Rp2,1 Miliar
Bupati Banjarnegara Bantah Terima Duit Rp 2,1 Miliar
Bupati Banjarnegara Ditahan KPK, Akun Instagram Budhi Sarwono Unggah Hal Ini
Buntut Postingan Akun IG Budhi Sarwono, KPK Geledah Sel Tahanan
KPK Tahan Bupati Banjarnegara, Dua Orang Ini Cukur Gundul
KPK Minta Tersangka 'Korupsi Banjarnegara' Kooperatif