JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com-Menanggapi Tersangka BS Bupati Banjarnegara yang membantah menerima fee Rp 2,1 Miliar, KPK telah memiliki bukti yang kuat menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud sehingga perkara ini naik ke tahap penyidikan.
KPK berharap agar tersangka dan pihak-pihak lain yang nanti kami panggil dan periksa bertindak kooperatif dengan menerangkan fakta-fakta sebenarnya yang diketahui di hadapan penyidik.
Sebelumnya, menanggapi informasi yang beredar tentang postingan di akun media sosial Tahanan KPK, BS Bupati Banjarnegara, pihak KPK menyatakan tidak menemukan alat komunikasi apapun.
Baca Juga: Buntut Postingan Akun IG Budhi Sarwono, KPK Geledah Sel Tahanan
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan KPK langsung melakukan penggeledahan di kamar tahanan dan tidak menemukan peralatan komunikasi apapun.
"Tersangka BS juga menyatakan dalam surat pernyataannya bahwa dirinya tidak bisa menggunakan media sosial, " jelasnya.
KPK juga memastikan seluruh tahanannya dilarang membawa atau menggunakan peralatan elektronik termasuk alat komunikasi ke dalam Rutan sebagaimana diatur PermenkumHAM RI Nomor 6 Tahun 2013.
Baca Juga: KPK Tahan Bupati Banjarnegara, Dua Orang Ini Cukur Gundul
KPK memeriksa secara detil dan berlapis kepada setiap Tahanan yang akan masuk ke Rutan.
Keamanan Rutan juga dijaga oleh petugas 1x24 jam dan dipantau melalui berbagai kamera pengawas.
Oleh karena itu, terkait adanya postingan di akun media sosial Tahanan KPK, bisa dimungkinan hal tersebut dilakukan oleh orang lain.
Artikel Terkait
Bupati Tersandung Korupsi, Tokoh Agama Banjarnegara Minta Masyarakat Tenang dan Tahan Diri
Konstruksi Korupsi di Pemkab Banjarnegara, KPK Sebut Bupati Banjarnegara Terima Duit Rp2,1 Miliar