Mantan Rektor Unila Prof Karmoani Divonis 10 Tahun Penjara

- Jumat, 26 Mei 2023 | 19:14 WIB
Terdakwa Karomani hadir di PN Tanjungkarang, Bandarlampung untuk menjalani sidang kasus suap Unila.  (Twitter @InfoGueID)
Terdakwa Karomani hadir di PN Tanjungkarang, Bandarlampung untuk menjalani sidang kasus suap Unila. (Twitter @InfoGueID)

BANDARLAMPUNG, suaramerdeka-banyumas.com- Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani dijatuhi vonis 10 tahun penjara terkait perkasra suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB).

Vonis itu dijatuhkan oleh majelis hakim PN Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung yang di Ketuai Lingga Setiawan. 

Selain penjara 10 tahun, terdakwa  juga dikenakan denda sebesar Rp 400 juta atau bisa diganti dengan pidana kurungan 4 bulan penjara. 

Baca Juga: Dugaan Aborsi di Wirasana Purbalingga, Pelapor Mengaku Korban Eksploitasi Seksual

Hakim juga memberikan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp Rp8.075.000.000 paling lama sebulan setelah putusan inkrah. 

"Jika tak dibayarkan, maka harta benda, terpidana akan disita oleh jaksa untuk disita dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila harta benda tidak mencukupi menutupi pidana pengganti, maka akan dipidana penjara selama 2 tahun," tuturnya sebagaimana dikutip dari laman PMJ News. 

Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan yaitu saat menjadi rektor tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. 

Baca Juga: Innalillahi, Penyadap Nira di Kejobong Purbalingga Tewas Terjatuh dari Pohon Kelapa

Sementara itu hal yang meringankan, karena Karomani  telah mendarmabaktikan dirinya di dunia pendidikan dengan waktu yang tidak sebentar maka jasa-jasanya tidak boleh diabaikan, kemudian mengakui semua kesalahannya serta tidak pernah dihukum.***

 

Editor: Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X