Jemaah Haji Demak yang Meninggal Dunia Dapat Layanan Badal Haji, Berikut Kriteria dan Tahapan Badal Haji

- Jumat, 26 Mei 2023 | 09:33 WIB
Jamaah calon haji indonesia menggunakan kursi roda saat tiba di Madinah, Arab Saudi.  (SM Banyumas/Kemenag)
Jamaah calon haji indonesia menggunakan kursi roda saat tiba di Madinah, Arab Saudi. (SM Banyumas/Kemenag)

MADINAH, suaramerdeka-banyumas.com- Suprapto Tarlim Kertowijoyo, mendiang jemaah haji asal Demak, Jawa Tengah yang meninggal dunia usai tiba di Madinah mendapatkan layanan badal haji tanpa biaya. 

Jemaah kelompok terbang (kloter) tiga Embarkasi Solo (SOC 03) ini meninggal dunia usai mengalami serangan jantung di di Hotel Abraj Taba.

Kepala Bidang Bimbingan Ibadah Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H Suratman di Madinah, Kamis 25 Mei 2023, pembadalan haji merupakan bagian dari program pemerintah. 

Baca Juga: Gunung Karangetang Sulawesi Utara Erupsi, Tiga Desa Terancam

Menurutnya, secara regulasi aga tiga kelompok jemaah haji yang berhak mendapatkan badal ibadah haji.

Pertama, jemaah yang meninggal dunia di asrama haji Embarkasi atau Embarkasi Antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.

Kedua, jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan.

Ketiga, jemaah yang mengalami gangguan jiwa.

Baca Juga: Tindaklanjuti Laporan Anggota DPRD, Penyidik Polresta Banyumas Bakal Minta Pendapat Dewan Pers

Suratman menyebutkan ada beberapa tahap pelaksanaan badal haji:

Pertama, pendataan jemaah wafat sampai dengan tanggal 9 Zulhijjah jam 11.00 waktu Arab Saudi (WAS).

Kedua, penyiapan petugas badal haji di Kantor Daker Makkah.

Ketiga, petugas badal haji diberangkatkan ke Arafah pada pukul 11.00 WAS tanggal 9 Zulhijjah.

Baca Juga: Calon Jamaah Haji Banyumas Dibagi Lima Kloter, Titik Pemberangkatan di GOR Satria

Halaman:

Editor: Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X