PURBALINGGA, suaramerdeka-banyumas.com- Balai Besar Wilayah Sungai Seray Opak (BBWS SO) akhirnya mengosongkan dan membongkar bagunan milik Karsono dengan ahli waris Aris Sudaryanto RT 7 RW 2 di Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Rabu, 24 Mei 2023 sore.
Hal itu terpaksa dilakukan karena yang bersangkutan tidak kunjung mengosongkan rumah tersebut meski BBWS SO sudah memberikan kesempatan. Adapun tanah dan bangunan tersebut terdampak pembangunan saluran irigasi Slinga yang sudah berketetapan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga.
Pembongkaran menggunakan alat berat yang dikawal oleh puluhan anggota Polres Purbalingga dan Satpol PP Purbalingga. Sempat terjadi ketegangan yang mana ahli waris, Aris Sudaryanto menolak pembongkaran dengan menghalang-halangi petugas dan menghentikan alat berat.
Baca Juga: Hasil Malaysia Masters 2023 : Ini Wakil Indonesia yang Melaju ke Babak 16 Besar
Setelah bermediasi, ahli waris akhirnya mengizinkan petugas mengosongkan dan membongkar rumah.
Dedi Supriyadi dari Balai Besar Wilayah Serayu Opak (BBWSO) mengatakan, secara hukum tanah dan bangunan tersebut sudah menjadi milik negara yang peruntukannya untuk pembangunan irigasi program ketahan pangan.
"Kami sudah memberikan kesempatan ahli waris untuk mengosongkan, tapi tidak dilakukan. Terpaksa kami membongkarnya. Kami juga sudah memberi ganti untung layak dan jauh lebih tinggi dari nilai tanah dan bangunan," katanya.
Baca Juga: Video Sol Sepatunya Copot saat Wisuda Viral, Siswa Ini Ditawari Jadi Bintara TNI
Pembongkaran harus dilakukan agar pembangunan saluran irigasi bisa dilanjutkan. Pembangunan irigasi adalah program nasional, untuk ketahanan pangan, tapi tersendar karena ada penolakan oleh salah satu warga.
Ahli waris pemilik rumah, Aris Sudaryanto mengatakan, pihaknya masih akan melakukan upaya agar bisa mendapatkan ganti rugi yang lebih layak.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga pada 13 Desember 2022 lalu telah melakukan proses eksekusi Tanah dan bangunan tersebut oleh juru sita atas konsignasi Kepala BBWS SO untuk kepentingan umum.
Baca Juga: Tertinggi Di Jawa Tengah dan Terbesar di Indonesia, Ini Sejumlah Fakta Mengenai Gunung Slamet
Padahal PN sebelumnya sudah menawarkan mediasi, tapi tidak ahli waris menolak sehingga timbulah suatu penetapan ganti untung sebesar Rp 428 juta lebih. BBWS SO juga sempat melakukan mediasi namun tak ada kata sepakat. ***
Artikel Terkait
Kasus Penipuan Jual Beli Truk Terbongkar, Empat Pelaku Napi Lapas Bojonegoro
KPU Purbalingga: Lindungi Hak Pilih, Masyarakat Harus Cermati DPSHP
Mayat Perempuan Tanpa Busana Mengapung di Sungai Bukateja Purbalingga
Untuk Ketujuhkalinya Secara Berturut-Turut, Purbalingga Raih Opini WTP dari BPK
BRI Purbalingga Gelar Panen Hadiah Simpedes
Jelang Pemilu, Ketua MPR : Waspadai Konflik Horizontal
Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat, Tantangan Direktur Baru RSHI Purbalingga dr Ega Dwi Putranto
Polres Purbalingga Terjunkan 537 Polisi RW, Ini Tugas Mereka
Semakin Maju, Bobotsari dan Mrebet Dijadikan Wilayah Perkotaan
Tertinggi Di Jawa Tengah dan Terbesar di Indonesia, Ini Sejumlah Fakta Mengenai Gunung Slamet