KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka Penerima Gratifikasi

- Selasa, 16 Mei 2023 | 09:37 WIB
Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono resmii ditetapkan KPK sebagai tersangka gratifikasi. (Twitter @JonoHutagalung)
Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono resmii ditetapkan KPK sebagai tersangka gratifikasi. (Twitter @JonoHutagalung)

 

JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka penerima gratifikasi.

Kabar itu dibenarkan oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin 15 Mei 2023 kemarin.

Saat ini perkara tersebut, telah masuk ke tahap penyidikan dengan meningkatnya alat bukti yang telah dinilai cukup oleh KPK.

Baca Juga: Aturan 20-20-20, Tips Menjaga Mata Sehat Meski Sering Beraktivitas Menggunakan Laptop ataupun Gadget

Ali menegaskan KPK berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Andhi Pramono pergi ke manca negara.

Menurut Ali, status cegah terhadap Andhi berlaku selama enam bulan sejak tanggal 12 Mei 2023.

Namun, pencegahan tersebut bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

Baca Juga: Kisah Islami : Ali bin Muwafaq, Tukang Sol Sepatu Tak Berangkat Haji Namun Mendapatkan Predikat Haji Mabrur

KPK mengharapkan sikap kooperatif pihak yang dicegah tersebut agar tetap hadir ketika dipanggil tim penyidik.***

Editor: Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X