JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Kabar itu dibenarkan oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin 15 Mei 2023 kemarin.
Saat ini perkara tersebut, telah masuk ke tahap penyidikan dengan meningkatnya alat bukti yang telah dinilai cukup oleh KPK.
Baca Juga: Aturan 20-20-20, Tips Menjaga Mata Sehat Meski Sering Beraktivitas Menggunakan Laptop ataupun Gadget
Ali menegaskan KPK berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Andhi Pramono pergi ke manca negara.
Menurut Ali, status cegah terhadap Andhi berlaku selama enam bulan sejak tanggal 12 Mei 2023.
Namun, pencegahan tersebut bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
KPK mengharapkan sikap kooperatif pihak yang dicegah tersebut agar tetap hadir ketika dipanggil tim penyidik.***
Artikel Terkait
KPK Nyatakan Belum Ada Kebocoran Data Akibat Peretasan
KPK Minta Lukas Enembe dan Saksi Lain Kooperatif dalam Proses Hukum
KPK Bersedih Harus Menangkap Hakim Agung
Pelimpahan Perkara Pembunuhan Brigadir J, JAM Pidum Minta KPK Memantau
Tim KPK ke Banyumas, Monitoring Pengelolaan Aset dan Pengadaan Barang-Jasa
Harun Masiku Masih Buron, Begini Penjelasan Ketua KPK Firli Bahuri
KPK Bentuk Tim Gabungan Telusuri Kejanggalan Harta Rarael Alun Trisambodo
Sebelum Klarifikasi Harta Kekayaan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, KPK Kumpulkan Data
KPK Mulai Bergerak 'Bersih-bersih' Oknum Pegawai Pajak
Klarifikasi Harta 14 M, Kepala Kantor Pajak Jaktim Datangi KPK