Jadi Korban Penipuan, Ratusan Jemaah Umrah Tak Bisa Pulang

- Kamis, 30 Maret 2023 | 08:09 WIB
SEORANG Jemaah ibadah umrah saat bercengkerama dengan ribuan burung merpati di Arab Saudi (SM Banyumas/Dok pixabay)
SEORANG Jemaah ibadah umrah saat bercengkerama dengan ribuan burung merpati di Arab Saudi (SM Banyumas/Dok pixabay)

JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com-Ratusan orang jemaah umrah tertahan di Arab Saudi karena tak bisa pulang akibat ulah oknum penyelenggara umrah.

Hal itu diungkap Kementerian Agama yang mendapatkan laporan dari ratusan jemaah yang menjadi korban tersebut dan kini dilaporkan kepada Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Penipuan itu terungkap setelah para korban mengadu kepada Konjen (Konsulat Jenderal) di Arab Saudi dan dilanjutkan kepada ke Kemenag hingga sampai ke polisi.

Baca Juga: Polresta Banyumas Sita 30 Kg Obat Petasan Yang Akan Dijual

“Jumlah korban sejauh ini dari data yang kita dapat ada sekitar ratusan orang,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa 28 Maret 2023.

Untuk jumlah pasti korban penipuan travel umrah atas nama PT Naila Safaah Wisata Mandiri (NSWM), Hengki belum bisa memastikan. Karena dari dokumen yang berhasil dikumpulkan saat ini ada 64 korban yang belum bisa pulang.

Padahal sedianya 64 jemaah tersebut sedianya akan dijadwalkan pulang 18 September 2022 pukul 17.50 waktu Arab Saudi.

Baca Juga: Sidang Dugaan Penyalahgunaan Dana eks PNPM MP Kedungbanteng, Direktur PT LKM Kedungmas Keberatan Surat Dakwaan

Namun dua jam sebelum itu, mereka tak bisa dipulangkan karena alas visa mereka bermasalah.

Mereka kemudian dibawa menginap ke salah satu hotel hingga tiga hari dan setelah itu mereka dipindahkan ke hotel lainnya hingga waktu pemulangan 29 September 2022

Kini dua pihak travel umrah tersebut sudah diamankan dan polisi sedang melaksanakan pendalaman kasus.

Baca Juga: Ajak Jadi Konsumen Cerdas, BSN Minta Masyarakat Pilih Produk Ber-SNI

Polisi mengenai Pasal 126 jo Pasal 119 UU RI No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Editor: Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X