BREBES, suaramerdeka-banyumas.com- Ditemukan lima video hasil rekaman perempuan sedang mandi, dari ponsel yang disita dari AM (25) warga Winduaji Kecamatan Paguyangan Brebes yang tangkap polisi usai melarikan diri usai kepergok sedang mengintip dan merekam perempuan mandi di sebuah rumah kos di desanya.
Dikutip dari akun instagram Inibumiayu dijelaskan kronologi penangkapan AM sebelum kemudian digelandang ke Polres Brebes.
Tersangka pelaku kepergok merekam seorang wanita tengah mandi di sebuah indekos di wilayah Desa Winduaji Kecamatan Paguyangan, Brebes, Sabtu 31 Januari 2023 lalu.
Baca Juga: Pakai dan Edarkan Sabu, Dua Bapak-Bapak di Cilacap Mesti Berurusan dengan Polisi
Aksi pelaku diketahui oleh korban yang sedang mandi dan dua orang temannya tersebut.
Namun pelaku melarikan diri usai diteriaki oleh korban.
Beberapa saat usai kejadian tersebut, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap oleh Polres Brebes untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Brebes, Iptu Sujarwadi menyatakan polisi masih melaikan pendalaman dalam kasus tersebut.
Baca Juga: BPJAMSOSTEK Purwokerto Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Penderes
Namun dari hasil pemeriksaan handphone milik tersangka diketahui sedikitnya ada lima video dari lima perempuan berbeda lainnya yang juga sedang mandi.
Selain perempuan pendatang yang indekos di desa setempat, ada juga tetangga dari tersangka pengintipan dan perekaman tersebut.
"Sementara sampai saat ini, baru satu orang yang melaporkan. Diduga masih banyak korban lainnya yang diintip dan direkam saat mandi," kata Kanit Tipidter Satreskrim Polres Brebes, Iptu Sujarwadi, Selasa 15 Januari 2023.
Baca Juga: Sejarah Banyumas yang Jarang Diketahui, Dulu Bernama Selarong
Sujarwadi mengatakan, dari keterangan tersangka kepada penyidik, ada ibu dan anak yang menjadi korban diintip dan direkam saat mandi.
Meski saat mengintip dan merekam di waktu yang berbeda.
seorang korban bersama dua temannya yang memergoki dan menangkap tersangka juga telah dimintai keterangan penyidik, di Mapolres Brebes, Senin 2 Januari 2023
"Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 35 Juncto Pasal 9 dan/atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal hingga 12 tahun penjara," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Deal, Semua Fraksi Setujui Revisi UU Desa, Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun
Oknum Guru MI di Purbalingga yang Sodomi Mantan Muridnya Divonis 11 Tahun Penjara
Tak mampu Bayar Iuran, 2.000 Penderes di Banyumas Dibantu Dapat Asuransi Ketenagakerjaan
Selama 2022, PNM Memberdayakan dan Memberikan Pendampingan 692.275 UMKM di Indonesia Melalui Program PKU
Kuota Haji Ditetapkan 221 Ribu, Kemenag Banyumas Prioritaskan Ini yang Berangkat
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut Bambu di Sungai Serayu Maos Cilacap
Santer Kabar Ikatan Cinta Akan Tamat, Amanda Manopo Banjir Ucapan Terimakasih
Sejarah Banyumas yang Jarang Diketahui, Dulu Bernama Selarong
BPJAMSOSTEK Purwokerto Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Penderes
Pakai dan Edarkan Sabu, Dua Bapak-Bapak di Cilacap Mesti Berurusan dengan Polisi