PURBALINGGA, suaramerdeka-banyumas.com - Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Rembang Kabupaten Purbalingga, EF divonis hukuman selama empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa, 3 Januari 2023.
"Menyatakan terdakwa EF, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Ke Satu Primair Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Joko Saptono.
Selain itu, hakim menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Juga menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 341.785.077 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan.
Baca Juga: Korupsi Dana Pensiun untuk Kripto, Mantan Kepala Kantor Pos di Purbalingga Dituntut 5 Tahun Penjara
Sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Hukuman terdakwa dipotong masa tahanan selama menjalani penyidikan baik di Polres Purbalingga maupun di Kejaksaan Negeri (Kejari Purbalingga) dan selama masa persidangan.
Baca Juga: Kasus Korupsi Mantan Kepala Kantor Pos Rembang Purbalingga Mulai Disidangkan
Menanggapi putusan pengadilan tersebut, Penuntut Umum Kejari Purbalingga Bambang Wahyu Wardana menyatakan pikir-pikir.
Pasalnya, vonis majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang meminta agar terdakwa dihukum lima tahun penjara.
Adapun terdakwa dan penasihat hukumnya Ahmad Teguh W juga menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Seperti diketahui, AF menjadi tersangka korupsi uang pensiunan dan BPNT dengan total kerugian negara Rp 396 juta.
Dia kabur dan berhasil ditangkap polisi Polres Purbalingga di Bali pada 14 Juli 2022 lalu. ***
Artikel Terkait
Mantan Kepala Kantor Pos Korupsi Uang Pensiunan dan BPNT, Habis Untuk Kripto, Sempat Kabur ke Bali
Kasus Korupsi Mantan Kepala Kantor Pos Rembang Purbalingga Dilimpah ke Kejaksaan
Kasus Korupsi Mantan Kepala Kantor Pos Rembang Purbalingga Dilimpah ke Pengadilan Tipikor
Kejari Purwokerto Baru Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Eks Dana PNPM MP Kedungbanteng
Setahun Kejari Purwokerto Mampu Selamatkan Uang Kerugian Rp 2,7 Miliar dari Perkara Korupsi