Korupsi Dana Pensiun, Mantan Kepala Kantor Pos Capem Rembang Purbalingga Divonis 4 Tahun Penjara

- Selasa, 3 Januari 2023 | 21:02 WIB
SIDANG PUTUSAN: Pengadilan Tipikor Semarang menggelar sidang putusan dugaan korupsi mantan Kepala Kantor Pos Capem Rembang Purbalingga, Selasa, 3 Januari 2023. (SMBanyumas/istimewa)
SIDANG PUTUSAN: Pengadilan Tipikor Semarang menggelar sidang putusan dugaan korupsi mantan Kepala Kantor Pos Capem Rembang Purbalingga, Selasa, 3 Januari 2023. (SMBanyumas/istimewa)

PURBALINGGA, suaramerdeka-banyumas.com - Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Rembang Kabupaten Purbalingga, EF divonis hukuman selama empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa, 3 Januari 2023.

"Menyatakan terdakwa EF, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Ke Satu Primair Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Joko Saptono.

Selain itu, hakim menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Juga menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 341.785.077 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan.

Baca Juga: Korupsi Dana Pensiun untuk Kripto, Mantan Kepala Kantor Pos di Purbalingga Dituntut 5 Tahun Penjara

Sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Hukuman terdakwa dipotong masa tahanan selama menjalani penyidikan baik di Polres Purbalingga maupun di Kejaksaan Negeri (Kejari Purbalingga) dan selama masa persidangan.

Baca Juga: Kasus Korupsi Mantan Kepala Kantor Pos Rembang Purbalingga Mulai Disidangkan

Menanggapi putusan pengadilan tersebut, Penuntut Umum Kejari Purbalingga Bambang Wahyu Wardana menyatakan pikir-pikir.

Pasalnya, vonis majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang meminta agar terdakwa dihukum lima tahun penjara.

Adapun terdakwa dan penasihat hukumnya Ahmad Teguh W juga menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.

Seperti diketahui, AF menjadi tersangka korupsi uang pensiunan dan BPNT dengan total kerugian negara Rp 396 juta.

Dia kabur dan berhasil ditangkap polisi Polres Purbalingga di Bali pada 14 Juli 2022 lalu. ***

Halaman:

Editor: Nugroho Pandhu Sukmono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X