SEMARANG, suaramerdeka-banyumas.com- Masyarakat tak perlu panik jika hewan ternaknya terindikasi terkena gejala klinis penyakit mulut dan kuku (PMK). Pasalnya penyakit ini masih bisa diobati.
Hal itu ditegaskan oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen.
“Kemarin kita bicara dengan Dinas Kesehatan Hewan dan Dinas Pertanian kami, juga sudah mengantisipasi ini. Bagaimana kami di Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah, kan karena Provinsi Jateng ini salah satu penyedia peternakan terbesar di Indonesia. Artinya kita siapkan itu untuk menjelang Iduladha,” ungkap Gus Yasin sapaan akrabnya.
Selanjutnya ia juga mengimbau masyarakat yang telah membeli hewan kurban jauh hari sebelum Iduladha, agar selalu memantau kesehatan hewannya.
Dia menyebutkan, sebagian masyarakat ada yang membeli hewan qurban lama sebelum Iduladha. Alasannya, agar mendapat harga yang lebih murah.
“Akan tetapi memang biasanya masyarakat (membeli) hewan qurban ini kan tidak mendadak. Biasanya ada yang 10 hari sebelumnya, bahkan ada yang saat ini sudah beli. Nah ini perlu kita antisipasi kesehatannya bagaimana,” tutur Wagub.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sekarang ini melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebaran PMK.
Antara lain dengan membentuk tim unit reaksi cepat yang bertugas melakukan penyekatan lalu lintas hewan di perbatasan, menyiagakan pos pantau, serta menerapkan pola isolasi dan penyembuhan ketika menjumpai ternak yang terkena PMK.
Wagub menambahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah mengeluarkan fatwa terkait hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah PMK.***
Artikel Terkait
PMK Menyebar 15 Provinsi, 3,9Juta Ternak Terdampak, Tingkat Kematian 0,36 Prosen
Fatwa Hewan Kurban Terpapar PMK Boleh Untuk Kurban atau Tidak, Besok Jumat Diputuskan MUI
Kendalikan PMK di Indonesia, Pusvetma Produksi Vaksin
Peternak Diimbau Melakukan Pencegahan Penyebaran PMK
Cegah PMK, Pasar Hewan Ajibarang dan Sokaraja di Banyumas Ditutup Dua Minggu Mulai 4 Juni 2022
Ini Fatwa MUI Untuk Hewan Kurban yang Terpapar Wabah PMK Untuk Pelaksanaan Ibadah Kurban
63 Ekor Sapi Terindikasi Gejala Klinis PMK
Gara-gara PMK, Pasar Hewan Ditutup, Pedagang Ternak Gerilya Pasarkan Ternak
Kendalikan Penyebaran Wabah PMK, Ganjar Buka Posko dan Jogo Ternak
Sesuai Fatwa MUI: Hewan Ternak dengan Gejala Klinis PMK Ringan, Sah Untuk Kurban, Berikut ini Ciri-Cirinya