SEMARANG, suaramerdeka-banyumas.com-Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menegaskan kembali isi fatwa Majelis Ulama Indonesia atau Fatwa MUI tentang hukum hewan ternak yang terindikasi terkena penyakit mulut dan kuku (PMK).
Usai Rapat Paripurna di Gedung Berlian, Rabu 8 Juni 2022, Gus Yasin menjelaskan dalam fatwa bernomor 32 tahun 2022 itu, terdapat tiga hukum terhadap PMK, yakni sah, tidak sah dan tidak memenuhi syarat sebagai hewan kurban.
Terkait hal itulah ia meminta masyarakat tak panik ketika ada hewan ternak yang terindikasi mengalami gejala klinis PMK ini.
Disebutkan Gus Yasin sesuai dengan fatwa MUI, hewan yang terkena PMK bergejala klinis ringan, tetap sah menjadi hewan kurban.
Kategori gejala klinis ringan adalah lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluarga air liur lebih dari biasanya.
“Alhamdulillah dari MUI juga sudah memberikan fatwa bahwa hewan kurban yang sudah memenuhi empat syarat dari syariat itu dibeli.
Tetapi ketika nanti di bulan Dzulhijjah sampai hari tasyrik ketiga itu ada mengalami sakit, terjangkit penyakit PMK tersebut, kita lihat dulu.
Kalau memang sapi atau kambingnya itu masih kategori ringan, itu boleh dilakukan penyembelihan,” jelasnya
Untuk kategori tidak sah adalah hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat. Ciri-cirinya lepuh pada kuku sampai lepas, pincang, tidak bisa berjalan dan hewan sangat kurus.
Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat tapi sembuh di rentang waktu, diperbolehkan berkurban, yakni 10-13 Dzulhijjah, maka hewan tersebut bisa disembelih dan dagingnya dianggap sedekah, tidak lagi menjadi hewan kurban.
“Sebenarnya nggak masalah sih. Inti dari kurban itu kan ya shodaqoh juga,” tutupnya.***
Artikel Terkait
Fatwa Hewan Kurban Terpapar PMK Boleh Untuk Kurban atau Tidak, Besok Jumat Diputuskan MUI
Pengiriman Lalu Lintas Hewan Untuk Kurban Diperketat
Peternak Diimbau Melakukan Pencegahan Penyebaran PMK
Cegah PMK, Pasar Hewan Ajibarang dan Sokaraja di Banyumas Ditutup Dua Minggu Mulai 4 Juni 2022
Ini Fatwa MUI Untuk Hewan Kurban yang Terpapar Wabah PMK Untuk Pelaksanaan Ibadah Kurban
63 Ekor Sapi Terindikasi Gejala Klinis PMK
Gara-gara PMK, Pasar Hewan Ditutup, Pedagang Ternak Gerilya Pasarkan Ternak
Kendalikan Penyebaran Wabah PMK, Ganjar Buka Posko dan Jogo Ternak