Sesuai Fatwa MUI: Hewan Ternak dengan Gejala Klinis PMK Ringan, Sah Untuk Kurban, Berikut ini Ciri-Cirinya

- Kamis, 9 Juni 2022 | 08:00 WIB
Pasar hewan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah akan ditutup sementara setelah ada temuan belasan hewan ternak yang positif PMK.
Pasar hewan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah akan ditutup sementara setelah ada temuan belasan hewan ternak yang positif PMK.
SEMARANG, suaramerdeka-banyumas.com-Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menegaskan kembali isi fatwa Majelis Ulama Indonesia atau Fatwa MUI tentang hukum hewan ternak yang terindikasi terkena penyakit mulut dan kuku (PMK).
 
Usai Rapat Paripurna di Gedung Berlian, Rabu 8 Juni 2022, Gus Yasin menjelaskan dalam fatwa bernomor 32 tahun 2022 itu, terdapat tiga hukum terhadap PMK, yakni sah, tidak sah dan tidak memenuhi syarat sebagai hewan kurban.
 
Terkait hal itulah ia meminta masyarakat tak panik ketika ada hewan ternak yang terindikasi mengalami gejala klinis PMK ini. 
 
 
Disebutkan Gus Yasin sesuai dengan fatwa MUI, hewan yang terkena PMK bergejala klinis ringan, tetap sah menjadi hewan kurban.
 
Kategori gejala klinis ringan adalah lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluarga air liur lebih dari biasanya.
 
“Alhamdulillah dari MUI juga sudah memberikan fatwa bahwa hewan kurban yang sudah memenuhi empat syarat dari syariat itu dibeli.
 
 
Tetapi ketika nanti di bulan Dzulhijjah sampai hari tasyrik ketiga itu ada mengalami sakit, terjangkit penyakit PMK tersebut, kita lihat dulu.
 
Kalau memang sapi atau kambingnya itu masih kategori ringan, itu boleh dilakukan penyembelihan,” jelasnya
 
Untuk kategori tidak sah adalah hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat. Ciri-cirinya lepuh pada kuku sampai lepas, pincang, tidak bisa berjalan dan hewan sangat kurus.
 
 
Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat tapi sembuh di rentang waktu, diperbolehkan berkurban, yakni 10-13 Dzulhijjah, maka hewan tersebut bisa disembelih dan dagingnya dianggap sedekah, tidak lagi menjadi hewan kurban.
 
“Sebenarnya nggak masalah sih. Inti dari kurban itu kan ya shodaqoh juga,” tutupnya.***

Editor: Susanto

Sumber: jatengprov

Tags

Artikel Terkait

Terkini

UMKM di Jateng Didorong Naik Kelas

Jumat, 12 Mei 2023 | 21:22 WIB
X