REMBANG, suaramerdeka-banyumas.com- Tiap hari rata-rata ada tiga perempuan di Kabupaten Rembang berganti status menjadi janda baru usai menjalani proses hukum di Pengadilan Agama Rembang.
Panitera PA Rembang, Nur Aziroh, mengatakan dari kasus perceraian paling dominan yang mengajukan cerai atau gugatan adalah pihak perempuan.
Data Pengadilan Agama (PA) Rembang pada 6 Juni 2022 menyebutkan ada 563 kasus perceraian telah diputuskan oleh pengadilan agama sejak Januari hingga Mei 2022.
Persentasinya adalah sekira 75 persen yang mengajukan gugatan cerai adalah perempuan, sedangkan 25 persen laki-laki.
Baca Juga: Ibu Duduk Manis Asyik Menyanyi, Anak Berkeliling Mengemis, Semalam Bisa Dapat Rp 100 Ribu
Artinya dari 563 janda baru, 422 di antaranya sebagai pihak yang memang menggugat ingin bercerai dari suaminya.
Ia menyebutkan, kebanyakan penyebab perceraian atau kemunculan janda baru di Rembang adalah faktor ekonomi.
Kebanyakan dari mereka ingin instans mendapatkan pendapatan ekonomi yang lebih baik.
Baca Juga: PPDB Online SMP di Banyumas Diikuti 126 Sekolah, Ini Tahapannya !
Artikel Terkait
Ini Manfaat Kartu Nikah Digital, Calon Pengantin dan Pengantin Lawas Harus Tahu!
Ini Cara Dapatkan Kartu Nikah Digital, Calon Pengantin dan Pengantin 'Lawas' Harus Tahu
Ada-ada Saja, Viral Kartu Nikah Dengan Kolom Untuk Empat Isteri, Ternyata Hoaks
Wahai Calon Pengantin! Swab Antigen Sebelum Akad Nikah Masih Berlaku Ya...
Bukannya Didukung Belajar saat PJJ, di Petungkriyono Malah Banyak Siswi SMP-SMA Diijinkan Dilamar Nikah
Ultah ke-36 Song Joong Ki, Dari Cinlok dengan Song Hye Kyo, Cerai hingga Jadi Star Ambassador Scarlett
Waduh, Tiga Pasangan Belum Nikah Tinggal Bersama di Rumah Kos di Purbalingga
Sebelum Akad Nikah Ria Ricis, Ini yang Disampaikan Oki Setiana Dewi ke Mendiang Ayahnya...
Per Tahun Ada Empat Juta 'Jomblo' Mengakhiri Masa Lajang, Sayang Penghulu Nikah Masih Kurang