Hadapi Libur Nataru, Aktivitas di Lokasi Keramaian Diperketat

- Rabu, 15 Desember 2021 | 15:18 WIB
Bupati  Jepara Dian Kristiandi
Bupati Jepara Dian Kristiandi

JEPARA, suaramerdeka-banyumas.com – Menghadapi libur Natal dan tahun Baru 2022 (Nataru), Pemkab Jepara, Jawa Tengah akan melakukan pengetatan di sejumlah lokasi keramaian.

Pengetatan aktivitas masyarakat dilakukan di tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti kegiatan seni budaya dan olah raga pemkab mengambil kebijakan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 digelar tanpa penonton.

Sedangkan, Alun-alun Jepara akan di tutup pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.

Bupati Jepara Dian Kristiandi mengatakan, pengetatan untuk pencegahan dan penyebaran Covid-19 pada libur Natal dan tahun baru 2022.

Baca Juga: Pantau Pelaksanaan Pilkades, Bupati Banyumas Tegur Warga Tak Pakai Masker

"Untuk pengetatan kerumunan, seluruh jajaran Pemkab, termasuk Satpol PP terlibat aktif dalam mengatasi aktivitas berkerumun massa," katanya saat jumpa pers di Ruang Sosroningrat, Serambi Belakang Pendapa RA Kartini, Selasa 14 Desember 2021.

Pengetatan ini tidak hanya dilakukan di tempat kemaraian, tapi perjalanan hingga pengaturan tempat wisata.

Untuk perjalanan, masyarakat wajib sudah dua kali vaksin dan melakukan rapid antigen 1×24 jam.

Selain itu, bupati minta BPBD Jepara untuk meningkatkan kesiapsiagaan dengan posko siaga 24 jam serta melapaorkan kondisi wilayahnya setiap pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Hari Ini, Penyaluran Top Up BLT DD Jateng Ditarget Rampung

Di samping itu fungsi Satgas Jogo Tonggo diminta diaktifkan lagi di masing-masing lingkungan, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, desa dan kelurahan, hingga RT dan RW yang dimulai 20 Desember 2021.***

Editor: Puji Purwanto

Sumber: jatengprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

UMKM di Jateng Didorong Naik Kelas

Jumat, 12 Mei 2023 | 21:22 WIB
X