PURBALINGGA, suaramerdeka-banyumas.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah, tengah meramu sejumlah usulan guna melengkapi aturan-aturan penanganan pelanggaran pemilu yang saat ini sudah ada.
Usulan tersebut seyogyanya dapat menjadi aturan dalam rangka menghadapi Pemilu dan Pemilihan 2024 mendatang.
"Persiapan Bawaslu menghadapi 2024, kami lakukan pendalaman terkait Perbawaslu yang sudah ada. Poin-poin yang kurang kami lengkapi," kata Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah M Fajar Subhi AK Arif di kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Selasa, 2 November 2021.
Dia mencontohkan, apa bila di satu daerah terdapat kasus pelanggaran pemilu yang sangat banyak, selama ini Bawaslu Kabupaten/Kota kewalahan.
Baca Juga: Kembangkan Desa Anti Politik Uang, Bawaslu Cilacap Bidik Warga Tritih Lor
Biasanya penanganannya akan dibantu oleh Bawaslu Provinsi, padahal, anggota mereka juga terbatas.
"Nah, kalau sudah begitu, bisa tidak penanganannya dibantu oleh Bawaslu Kabupaten/Kota terdekat? Toh mereka punya kemampuan yang sama," katanya.
Apa lagi secara prinsip, lanjutnya, Bawaslu sama seperti KPU, sebagai lembaga yang bersifat nasional.
Mestinya, Bawaslu Kabupaten/Kota bisa membantu menyelesaikan permasalahan pelanggaran Pemilu atas penugasan dari Bawaslu Provinsi, atau bisa dikatakan, Bawaslu Kabupaten/Kota tersebut mewakili Bawaslu Provinsi.
Artikel Terkait
Tragedi Kudatuli, Demokrasi Dibungkam Kekuasaan
Mengaku Iseng Sunting Wajah Puan Maharani Berkumis dan Berewok, Pemuda di Purbalingga Minta Maaf
Dikaitkan dengan Ganjar Pranowo dan Puan Maharani, Natalius Pigai: Gusti Ora Sare
KPU Purbalingga Ketemu Parpol, Demi Pendidikan Pemilih Berjalan Maksimal
Piet Pagau, Artis yang Viral Didatangi 'Anaknya', Ternyata Mantan Abdi Negara Aktif di Politik Praktis