Antisipasi Jebakan Pinjol Ilegal, Abaikan Tawaran Pinjaman lewat SMS atau WA

- Kamis, 21 Oktober 2021 | 13:01 WIB
Kabidhumas, Kombes Pol M Iqbal Alqudus
Kabidhumas, Kombes Pol M Iqbal Alqudus

SEMARANG, suaramerdeka-banyumas.com-Polda Jawa Tengah meminta masyarakat tidak tergiur dan menanggapi tawaran pinjaman online yang masuk lewat SMS atau WA.

Kapolda Jawa Tengah melalui Kabidhumas, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menghimbau masyarakat agar berhati-hati.

Polda Jateng meminta masyarakat tidak menanggapi pesan whatsapp atau SMS yang berisi tawaran pinjaman online.

Baca Juga: Akhir Tahun, 70 Prosen Warga Indonesia Dapatkan Vaksinasi Covid-19

"Tidak usah direspon, karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal.

Tapi apabila sudah terlanjur terjebak dengan tawaran mereka, silahkan melapor ke kantor polisi terdekat," tegas M Iqbal, Kamis 21 Oktober 2021.

Penggrebekan yang dilakukan Polri serta penetapan sejumlah tersangka Pinjaman online ilegal, tak membuat pelaku jera.

Baca Juga: Ini Profil Bupati Kuansing Andi Putra yang Kena OTT KPK

Berdasarkan pantauan, masyarakat masih banyak yang menerima tawaran pinjaman online lewat aplikasi WhatsApp dan SMS.

Berdasar keterangan, Ditkrimsus Polda Jateng sendiri membuka website pelaporan di www.reskrimsus.jateng.polri.go.id.

Sedangkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng membuka hotline di 024 8413 544.

Baca Juga: Peringati Hari Santri, Menag Minta Santri Percaya Diri

Kombes Iqbal Alqudusy menambahkan, beberapa korban terjebak pada transfer kosong dari pinjol ilegal.

Pelaku pinjol ilegal mengaku sudah mengirim sejumlah uang ke korban tapi setelah dicek saldo ternyata kosong.

Halaman:

Editor: Susanto

Tags

Terkini

UMKM di Jateng Didorong Naik Kelas

Jumat, 12 Mei 2023 | 21:22 WIB
X