suaramerdeka-banyumas.com - Indonesia mengutuk keras aksi pembakaran kitab suci Al Qur'an yang dilakukan Politisi Swedia Rasmus Paludan.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyampaikan pernyataan tersebut melalui akun twitter resminya @Kemlu_RI, yang dicuitkan pada Minggu 22 Januari 2023 lalu.
Baca Juga: Geger Mower Biaya Haji 2023, Rektor UIN Saizu Purwokerto : Para Pihak Jangan Pakai Kacamata Suudzon
Dalam pernyataan resminya Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyampaikan aksi pembakaran Al Qur'an itu merupakan penistaan kitab suci yang melukai dan menodai toleransi umat beragama. Selain itu, menurut Kemlu kebebasan berpendapat wajib dilakukan secara bertanggungjawab.
Berikut pernyataan resmi Pemerintah Republik Indonesia, melalui akun twitter resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia :
1. Indonesia mengutuk keras aksi pembakaran kitab suci Al-Qur'an oleh Rasmus Paludan, politisi Swedia, di Stockholm (21/1).
Artikel Terkait
Tersangka Penistaan Agama, Saifuddin Ibrahim Kabur ke Amerika
Promo Minuman Beralkohol Gratis Untuk Pengunjung Bernama Muhammad, Bar Holywings Dilaporkan Penistaan Agama
Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian
Kemlu RI Nyatakan Tidak Ada Informasi WNI Jadi Korban di Ledakan Bom Istanbul