JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com-Vaksinasi Covid-19 kini diperuntukkan untuk semua golongan termasuk kalangan pengungsi dan migran yang perlu memperhatikan panduan dari WHO.
Berdasarkan tinjauan yang dilakukan World Health Organization (WHO), pengungsi dan migran lebih mungkin mengalami beban infeksi Covid-19 yang lebih tinggi dan secara tidak proporsional terwakili dalam kasus, rawat inap, dan kematian.
Oleh sebab itu, baru-baru ini, WHO mengeluarkan pedoman tentang National Deployment and Vaccination Plans (NDVPs) atau Rencana Penerapan dan Vaksinasi Nasional.
Baca Juga: Usai Sukses Thomas Cup, Tim Bulutangkis Indonesia Juga Akan Berjuang Tiga Ajang Bulu Tangkis Lain
Akhirnya, pada 31 Agustus 2021, WHO menerbitkan Panduan Interim 'Imunisasi Covid-19 dalam pengungsi dan migran: prinsip dan pertimbangan utama'.
Dilansir dari laman resmi Satgas Penanganan Covid-19, menurut WHO, dokumen tersebut memberikan informasi tentang tantangan dan hambatan utama untuk mengakses layanan vaksinasi, seperti stigma, pengucilan dan ketidakpercayaan.
Hal ini mengakibatkan rendahnya pengambilan vaksin dan keraguan; kurangnya sarana dan informasi keuangan; ketakutan mengenai biaya, keamanan dan deportasi atau penahanan.
Baca Juga: Maudy Hamil di Losmen, Cerita Losmen Bu Broto yang Bikin Penasaran...
Panduan sementara tersebut diantaranya berisikan beberapa hal, seperti:
1. Praktik yang baik dan menyoroti prinsip dan pertimbangan utama yang berasal dari hak dan kebijakan serta praktik untuk memastikan bahwa pengungsi dan migran memiliki akses yang sama untuk melakukan vaksinasi Covid-19.
2. Hambatan yang mencegah mereka mengakses layanan ditangani dengan benar.
3. Prinsip dan pertimbangan termasuk memastikan akses universal dan setara terhadap vaksin Covid-19 bagi pengungsi dan migran tanpa memandang status migrasi, dengan akses yang sama dengan warga negara.
Baca Juga: Ini Lima Fakta Kenapa Bendera Merah Putih Tak Dikibarkan Thomas Cup 2020
4. Mengatasi hambatan yang mencegah pengungsi dan migran mengakses layanan vaksinasi Covid-19 dan perjalanan internasional.